Lembaga Peradilan Hukum Agama Kota Palopo Benarkan Dugaan "Zinah" , PERS Dikerdilkan TOMMI, S.H.I Tolak Ditemui


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Lembaga Peradilan Hukum Agama oleh Pengadilan Agama Kota Palopo diduga benarkan terjadinya perbuatan pelanggaran Agama ( Al_Qur'an dan Hadist) tentang "Zinah, PERS pun syarat dikerdilkan melalui sistim pelayanan satu pintunya, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Ironis memang era peradaban hidup di negeri ini yang dilandasi moral agama sebagaimana dijadikan sebagai falsafah ideologi pertama pada Dasar Negera kita pada Sila Pertama Pancasila, justru oleh Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI, S.H.I memberikan hal aneh dan ironis tentang pandangan hukum agamanya. 


Coba kita bayangkan hal yang sangat tidak rasional dan tidak berdasarkan pada Hakikat ketentuan Hukum Islam atas pernyataan Ketua Pengadilan Agama Palopo dalam Sidang Mediasi Perdamaian atas perkara Gugatan Cerai, sebagai Hakim Pendamai, TOMMI,S.H.I memberikan tanggapan atas perbuatan seorang perempuan yang berstatus istri seseorang, justru membenarkan perilaku seorang perempuan yang sudah bersuami telphonan dan berhubungan via medsos (chat WA) dengan seorang laki-laki lain yang diduga merupakan punya hubungan tertentu ( cinta ), justru diberikan penilaian pembenaran dengan mengatakan, itu hal biasa dan tidak masalah sebagai "refresing" bagi istri ?

Ironisnya, saat ingin dikonfirmasikan langsung kepada TOMMI, S.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Kota Palopo yang sekaligus sebagai Hakim Tunggal dalam Mediasi Perdamaian bagi Penggugat dan Tergugat (Istri dan Suami), justru dipersulit dengan sistim pelayanan yang bertele-tele dengan berbagai pertanyaan yang tidak logis. Tersebut kami menilai merupakan sebagai bentuk upaya untuk mempersulit dan atau penghalangan bagi Pers untuk melakukan tugas dan fungsi konfirmasi dan klarifikasi atas adanya ungkapan yang patut dinilai bertentangan kaidah dan norma hukum Agama Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist.

Itu artinya bahwa Mediator seakan membenarkan prilaku penggugat ( istri ) yang melakukan hubungan khusus dengan pria lain yang sejatinya harus dinilai sebagai perbuatan melanggar syariat agama Islam. 

Dan patut diduga adanya pembenaran serta respon dukungan terhadap terjadinya perceraian yang pada hakikatnya merupakan sebuah perbuatan yang halal tapi sangat dibenci Allah ( HR.Abu Dawud dan Ahmad) dijelaskan dalam buku 1100 Hadist Terpilih Sinar Ajaran Muhammad oleh DR.Muhammad Faiz Almath pada hal.235.

Berita yang sudah terekspose dan tersebar di berbagai media sosial ini, memantik perhatian sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kota Palopo dengan berbagai penilaian. 

Oleh ILYAS, SE sebagai salah seorang Tokoh masyarakat Jalan Carede Kota Palopo menilai tanggapan TOMMI, S.H.I yang menganggap prilaku seorang perempuan yang berstatus bersuami, hanya hal biasa dan sebatas refreshing adalah paham konyol dan sangat tidak beretika. 

Sementara oleh Muhammad Nur selaku warga Jalan Cakalang Kota Palopo menilai, pandangan Ketua Pengadilan Agama tersebut adalah patut diduga merupakan paham agama Islam yang patut diduga sebagai aliran paham Al Zaitun yang pimpinannya Pandji Gumilan telah dilaporkan di Mabes Polri atas dugaan penistaan agama.

Ditambahkan Nur, bahwa hal seperti itu, di Sulawesi ini banyak orang mati "dibunuh" karena dianggap pelanggaran "Siri". Karena itu, Ketua Pengadilan Agama Palopo harus diberi peringatan agar tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang justru tidak punya dalil sahih dalam Al-Qur'an dan Hadist sebagai dasar pijakan hukumnya, adalah pernyataan ngawur dan penyesatan ummat dan sepakat untuk melakukan mosi tak percaya dengan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Agama Palopo biar publik mengetahuinya. Tegasnya terlihat Emosi.

(SS.01_M.Nasrum Naba_Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama