Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI, S.H.I Menuai Sorotan NGO Persiapkan Aksi Unjuk Rasa


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Dunia Peradilan Hukum melalui Pengadilan Agama Kota Palopo kembali menambah citra buruk penegakan hukum di daerah ini pun mendapat sorotan tajam  hingga aksi demo oleh salah satu penggiat NGO di Kota Palopo harus menjadi konsekwensinya.

Hal tersebut merupakan imbas daripada upaya klarifikasi yang gagal akibat sistim pelayanan satu pintu yang diterapkan oleh pihak Pengadilan Agama Palopo terkesan jauh daripada ketentuan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang mekanisme pelayanan publik yang pada faktanya patut dinilai menghindar untuk konfirmasi, tegas M.N. Naba kepada Media ini.

Sudah disampaikan dan dijelaskan lebih awal kepada staf pelayanan informasi, bahwa maksud dan tujuan konfirmasi ini adalah untuk menemui langsung Ketua Pengadilan Agama Kota Palopo untuk mengklarifikasi langsung terkait ungkapan penjelasan tentang "Perbuatan Seorang Perempuan ( Penggugat ) Yang masih berstatus  Bersuami,  Sepertinya Dibenarkan Oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Palopo dan bahkan Dianggap Sebagai Refresing Saja Jika Seorang Perempuan Melakukan Hubungan Tertentu Melalui Handphone (Telphonan dan Chat WA) Kepada Lelaki Lain Selain Dari Suaminya.

Hal pembenaran itulah,  kami harus ketemu langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Palopo untuk mendiskusikannya sekaligus meminta Dalil Hukumnya sesuai ketentuan Al_Qur'an dan Hadist.

Hal itu perlu diperjelas dan dipertegas bahwa perempuan yang sudah bersuami bisa bebas ngomong dengan lelaki lain hingga berjam-jam untuk membahas persolan hubungan tertentu alias percakapan gombalan dalam hubungan jalinan cinta seperti dilakukan oleh Pr.J selaku Penggugat Cerai pada perkara, Nomor. 170/Pdt.G/2023/PA.Plp tertanggal 13 Juni 2023.

Kami sangat miris mendengarkan ungkapan daripada tanggapan Ketua Pengadilan Agama Palopo tersebut yang diungkapkannya dalam sidang mediasi, dimana seorang perempuan yang masih berstatus Istri yang sah dari seorang pria yang berstatus ayah dari tiga orang anak serta masih mencintainya, dibenarkan melakukan telphonan dengan pria atau lelaki lainnya yang pada faktanya justru menyebabkan keretakan kerukunan keluarga hingga gugatan cerai perempuan tersebut harus digagalkan mediasi perdamaiannya atau memuluskan gugatan cerai dimaksud untuk dilakukan proses hukum gugatan dilanjutkan.

Hal sangat aneh bin ajaib serta jauh bertentangan dengan slogan perdamaian yang terpampang di pintu salah satu ruangan sidang di Kantor Pengadilan Agama Palopo yang mengatakan, Damai itu INDAH ?

Atau slogan itu, sebatas kamuflase kebohongan belaka? Tentunya untuk menutupi skenario daripada tujuan pragmatis agar mendapatkan materi uang melalui proses hukum lanjut yang pada intinya mendapatkan anggaran Dana Insentif Penanganan Perkara dari Negara.

Boleh jadi atas maksud dan tujuan itu, sehingga proses upaya damai gagal dengan membenarkan tingkah laku perbuatan perempuan yang masih berstatus istri yang sah seorang suami melakukan telphonan dengan lelaki yang lain, suaminya tidak boleh marah dan itu dianggap refreshing ? Subhanallah, Astagfirullah, Allahu Akbar, ungkap Daeng Naba Heran.

Karena itu, lanjut Daeng Naba menegaskan sembari menanyakan kembali, bahwa bukankah hal itu bagian daripada perbuatan Zinah ? Dan bukankah perceraian itu, merupakan hal halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Hadist Riwayat Abu Dawud dan Ahmad seperti terdapat dalam buku berjudul 1100 Hadist Terpilih Sinar Ajaran Muhammad oleh DR. Muhammad Faiz Almath pada halaman 235 ?

Hal paling ironis menurut Sang Aktivis Demo Daeng Naba kepada media ini, adalah ungkapan pembenaran oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Palopo terhadap tindakan prilaku penggugat yang berinisial "J" dalam perkara ini,  justru dibenarkan melakukan telphonan kepada lelaki lain yang justru oleh suami "S" menilai, bahwa hal tersebut adalah diduga merupakan perselingkuhan dengan seorang lelaki yang berinisial "E". 

Sayang seribu sayang, karena menurut lel."S" selaku tergugat kepada wartawan media ini heran, bahwa dalam proses mediasi kali ini sangat berbeda jauh dengan kasus sama yang dialami sebelumnya. Dimana oleh mediator oleh Oknum yang sama pada kasus sebelumnya, justru benar-benar netral. Tapi untuk kasus yang dialami saat ini menurut Tergugat "S", Mediator terkesan tidak adil dan berat sebelah alias memihak kepada pihak Penggugat "J" dengan membenarkan perbuatan menelphone pria lain yang diduga kuat melakukan hubungan cinta terselubung atau cinta gelap, justru dianggap sebagai Refresing saja.

(SS.01.M.Nasrum Naba_ Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama