Ketua Pengadilan Agama Palopo Diduga Setting Penolakan Dikonfirmasi Terkait Ungkapan "Zinah" Benarkan Seorang Perempuan Bersuami Kepada Lelaki Lain


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Berdasarkan upaya konfirmasi langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Palopo pada Kantor Pengadilan Agama Palopo Selasa 4 Juli 2023, diduga menghindar melalui sistim pelayanan satu pintunya.

Seperti dialami langsung oleh Koordinator Media On Line Nasional Merak Nusantara Com Sulsel M.Nasrum Naba bersama Ketua LSM GMBI Lutra Sukardi Pagga, mendapatkan pelayanan yang sangat berbelit _ belit hingga staf pelayanan yang memberikan layanan informasi pun bergantian. 


Awalnya, pemberian pelayanan informasi terkait maksud dan tujuan konfirmasi langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Palopo dilayani oleh staf yang mengaku bernama Bastian dengan berbagai pertanyaan yang bertele-tele dan diduga sebagai bentuk skenario untuk menghindari ditemui langsung.

Hal tersebut dibuktikan kembali melalui pemberian pelayanan informasi dengan mengganti staf perempuan yang mengaku bernama Nasrah. Pada faktanya, pelayanan pun tak jauh bedanya dengan pelayanan sebelumnya yang juga melakukan dan mengajukan berbagai macam pertanyaan kepada kami dari Wartawan Merak Nusantara Palopo bersama Pengurus LSM GMBI Lutra.


Bahkan dalam pelayanan yang diberikan oleh pihak Pengadilan Agama Palopo, terkesan mendikte dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang sangat tidak logis. Bahkan sempat memprotes identitas Kartu Tugas Pers yang masa berlakunya sudah lewat. Ironisnya, setelah diganti dengan identitas lainnya yang masa berlakunya masih sangat aktif dengan ID Card LSM, staf berinisial Bastian tetap saja mengungkapkan argumentasinya sebagai sebuah sikap penolakan untuk menemui langsung Pimpinannya ( Ketua Pengadilan Agama Palopo -red) tanpa alasan jelas dan akurat serta rasional.

Para hal oleh kami sudah menjelaskan maksud dan tujuan konfirmasi terkait adanya ungkapan yang lahir dari Pihak Pengadilan Negeri Palopo tentang "Zinah" yang syarat dibenarkan oleh oknum Mediator. 

Menurut sumber yang dirahasiakan identitasnya, dirinya mengaku kepada Wartawan Merak Nusantara Com bahwa dirinya adalah seorang suami yang digugat cerai oleh istrinya yang diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum pernikahan atas perbuatan dugaan menjalin hubungan gelap dengan lelaki lain melalui medsos via Chat WA, dan telphonan, tersebut oleh oknum Mediator mengatakan, itu hal biasa dan merupakan refresing bagi seorang Perempuan untuk menghibur dirinya.

Sehubungan dengan hal pernyataan Oknum Mediator perdamaian itulah, kami dari Media Merak Nusantara dan LSM GMBI ingin mengklarifikasi dan meminta dalil hukum agamanya tentang pembenaran itu yang diduga merupakan perbuatan zinah.

Tapi pada faktanya upaya konfirmasi dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena diduga sengaja dihalangi oleh pihak pelayanan satu pintu pengadilan Agam Palopo karena ada dugaan yang bertindak sebagai Mediator Pendamai adalah Oknum Ketua Pengadilan Agama sendiri oleh TOMMI, S.H.I kata sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.

Karena itu, semakin menguatkan dugaan bahwa gagalnya upaya untuk ketemu langsung Ketua Pengadilan Agama Palopo menjadi pertanyaan bagi kami , ada apa dibalik semua itu ?

Ironisnya lagi, bahwa kami telah menyampaikan secara tegas bahwa sebagai praktisi hukum di dunia NGO, akan turun melakukan aksi demo di depan kantor pengadilan agama jika keinginan untuk konfirmasi kali ini tidak mendapat respon dari Ketua Pengadilan Agama Palopo sebagai bentuk mosi tak percaya atas pelayanan yang sarat dan patut diduga kuat melanggar ketentuan pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan lain-lain. Ungkapnya menegaskan ! 

(SS. 01.M.Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama