Ketua Pengadilan Agama Palopo Bertindak Sebagai Mediator Pendamai Diduga Dukung Gugatan Perceraian ?


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com, -Patut dipertanyakan, ada apa dibalik dugaan pemberian dukungan oknum Mediator kepada penggugat Cerai ? Dalam pelaksanaan mediasi perdamaian di Pengadilan Agama Palopo atas Gugatan Cerai seorang Istri kepada Sang Suaminya yang keduanya dirahasiakan identitasnya, dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023.


Salah Seorang suami yang kini digugat Cerai Istrinya, kepada wartawan Media Suara Rakyat Nusantara (MERAKnusantara.com), mengungkapkan rasa kecewanya atas pelaksanaan mediasi perdamaian salah di salah satu ruang sidang Pengadilan Agama Palopo yang syarat dinilai mediatornya memihak kepada pihak Istri sebagai penggugat Cerai dalam kasus perkara nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Plp. tertanggal, Selasa 13 Juni 2023.

Lanjut sumber menyebutkan bahwa pelaksanaan pertemuan di ruang mediasi damai dimaksud dihadiri oleh penggugat didampingi oleh pengacaranya sementara tergugat hanya sendiri serta Mediator yang notabene adalah Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI,S.H.I

Tergugat yang berinisial "S" (45) beralamat di Jl. Imbara 1 lr.3, Perum Sinar Wahyu Kota Palopo, telah dikaruniai 3 orang anak. Karena atas alasan ke_3 orang naiknya itulah, dimana salah satunya masih berusia 3 tahun ( laki-laki), masih sangat membutuhkan rasa kasih sayang dan pemeliharaan lebih intensif dari kedua orang tuanya.

Karenanya, "S" yang masih sangat mencintai dan menyayangi Istrinya demi kepentingan masa depan ke_3 orang anaknya yang lebih baik, baginya sangat menginginkan terjadinya perdamaian dan rujuk kembali khususnya melalui upaya perdamaian ini yang hematnya, siap melakukan segala keinginan istrinya untuk rujuk dan memaafkan segala kesalahan istrinya, ungkapnya mengiba.

Kendati demikian, justru sidang mediasi perdamaian yang dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023 oleh Hakim Tunggal selaku mediator pelaksanaan mediasi damai, menyimpulkan lain dengan menyatakan gagal mediasi dan sidang gugatan cerai dilanjutkan dan dilaksanakan pada Selasa 11 Juli 2023, terang sang tergugat sedih dan kecewa.

Rasa kecewa yang dialami dan menyelimuti perasaan tergugat, menurutnya karena beberapa hal yang dilihat, didengar dan dirasakannya dalam upaya mediasi perdamaian dimaksud, "S" menduga kuat ada yang tidak adil dan tidak seperti yang dialaminya pada peristiwa yang alami sebelumnya dalam kasus yang sama. Katanya, bahwa pada kasus yang diajukan oleh istri "S" sebelumnya, Hakim Mediator oleh Oknum yang sama sangat jauh berbeda dengan apa yang dialami dan dirasakan dalam kasus yang sedang dialami sekarang.

Herannya saya, karena pemicu daripada terjadinya miskomunikasi dalam rumah tangga kami adalah karena diwarnai hal-hal pelanggaran etika tatakrama dalam keluarga yang justru dilanggar oleh Istri saya dengan mengabaikan kewajibannya sebagai istri, melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama yang pada faktanya dibenarkan oleh oknum hakim mediator.

Lanjut Tergugat membeberkan hal yang menurut "S" tidak logis dalam pelaksanaan sidang mediasi dimaksud, yakni bahwa dirinya (tergugat) perintahkan keluar ruangan mediasi sementara oleh Istrinya bersama Kuasa Hukumnya justru melakukan pembahasan beberapa lamanya dalam ruangan Hakim Mediator.

Kemudian "S" dipanggil masuk kembali ke ruangan mediasi. Dalam kesempatan itu, "S" diberi kesempatan menyampaikan keinginannya kepada Istrinya atas saran Mediator. "S" pun menyampaikan kepada Istrinya dengan mengatakan, saya masih sangat menyayangi kita, saya siap memaafkan kita demi masa depan ke 3 orang anak_anak kita dan mari kita jadikan ini sebagai pengalaman dan cobaan berharga bagi kita.  

Anehnya, justru dijawab oleh Mediator Hakim Pendamai dengan mengatakan, itu bukan lagi cobaan. Sudah terlambat itu dan harusnya dari kemarin-kemarin jauh sebelumnya baru dikatakan cobaan, tandas Hakim Pendamai ditirukan tergugat.

Merujuk atas penjelasan tersebut, wartawan media Suara Rakyat Nusantara (MERAKnusantara.com) ini berusaha untuk mengklarifikasi melalui upaya konfirmasi langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI,S.H.I tapi dipersulit oleh sistim pelayanan satu pintu dengan mekanisme yang bertele-tele.

(SS_01.M.NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama