PALOPO-Sulsel.MERAKnusantara.com,- Janganlah menyelesaikan masalah dengan emosi, apalgi menggunakan kekerasan. Pasalnya, masalah tersebut bisa berlanjut di jalur hukum.
Seperti yang dialami BR (51), warga Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Permasalahan itu dimulai dengan adanya kesalahpahaman dengan salah satu pegawai Bapenda Palopo, Hardisal Reski Ardiansyah.
Saat itu, Hardisal sedang melaksanakan tugasnya sebagai penagih retribusi kebersihan. Dia lalu ke kantor PT Putri Saltika. Hanya saja, saat Hardisal menagih, ditanggapi lain oleh BR. Itu karena BR salah paham dengan maksud Hardisal.
BR lalu adu mulut dengan Hardisal. Lantaran tak bisa menahan emosi, BR lalu menarik kerah baju pegawai Bapenda Palopo itu.
Pria 51 tahun itu lalu menyuruh korban duduk dan melanjutkan adu mulutnya. Saat suasana mulai mencekam, pegawai Putri Saltika yang lainnya berusaha untuk melerai pertengkaran mulut itu.
Sayangnya, BR yang sudah tersulut emosi langsung melancarkan tinjunya ke kepala korban. Akibatnya, kepala korban mengalami sakit pada bagian kepalanya.
Tak terima dianiaya BR, Hardisal lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo. Saat melapor, korban juga menyertakan hasil visum dari Rumah Sakit.
"Kami lalu melakukan komunikasi dengan manager PT Putri Saltika, pak Muhammad Syukur. Alhamdulillah direspon baik dan membawa BR ke Polres Palopo untuk diproses," jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (19/7/2023).
"Hasil visum korban juga menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban, tepatnya di bagian kepala," sambung mantan KBO Satlantas Polres Palopo tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini BR sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. (SS.01.M.N.Naba/Relhumpolplp)
Posting Komentar