12 AGUSTUS 2023 MENDATANG, PERADI SAI AKAN GELAR RAPAT ANGGOTA CABANG


PEKANBARU -meraknusantara.com,-  Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia. Tugas dan fungsi Advokat secara garis besar adalah membela klien, demi kepentingan kliennya. Namun, hal itu tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Intergritas seorang advokat tentu tidak terlepas dari peran Organisasi Advokat (OA) yang menaungi Advokat tersebut. Selain dari mebuat pelatihan Ke-Advokatan, peran Organisasi tentunya juga harus membina para Advokat-Advokat untuk selalu taat pada aturan-aturan yang berlaku serta memiliki integritas yang kuat sebagai pondasi dalam membela klien. 

Akhir-akhir ini, banyak sorotan tajam yang bernuansa negative memandang bahwa Advokat hanya membela kepentingan klien walaupun menabrak kaidah-kaidah hukum, padahal Advokat sebagai salah satu penegak hukum harusnya tegak lurus dengan aturan hukum itu sendiri. Referensi masyarakat tersebut tentu tidak terlepas dari banyaknya pemberitaan mengenai aparat penegak hukum yang main mata untuk menghindari jerat hukum. Ironinya, beberapa oknum aparat penegak hukum yang bermain mata tersebut berprofesi sebagai advokat. 

Sebagai sebuah Organisasi Advokat yang memiliki ratusan anggota, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indoneisa (Peradi SAI) Kota Pekanbaru terpilih sejak 22 Januari 2022 yang lalu, Megawati Matondang, S.H. selalu berupaya untuk mendidik serta mengingatkan para anggotanya agar selalu menjadi advokat yang bermartabat dan berintegritas. 

Megawati Matondang, S.H. menyadari pentingnya peran organisasi sebagai wadah para advokat untuk tempat sharing dan diskusi, maka organisasi harus selalu menjadi rumah yang nyaman serta menjadi tempat mengadu bagi para advokat dibawah naungan Peradi SAI Kota Pekanbaru. Sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Ketua Umum Peradi SAI sebelumnya pada gelaran Rakernas di Denpasar, Bali 10-12 Juni 2022 yang lalu, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.B.A., M.H., M.IP. mengatakan bahwa Organisasi Advokat harus bermanfaat bagi anggota dan masyarakat luas.

Sebagai manusia biasa, mungkin saja dalam menjalankan tugas dan profesinya seorang Advokat melakukan kesalahan baik yang dilakukan secara pribadi maupun imbas dari pekerjaan yang dilakoninya. Oleh sebab itu, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, S.H. selaku Ketua Pelaksana RAC  Peradi SAI Kota Pekanbaru Tahun 2023 mengangkat tema Peran Organisasi Advokat Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Kepada Anggota,  yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023 yang bertempat di Hotel Grand Central, Jln. Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. 

Selain menjaga tali Silaturahmi, Rapat Anggota Cabang ini juga bertujuan membeberkan apa-apa saja pekerjaan organisasi yang sudah terlaksana sesuai dengan Rapat Kerja Cabang pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2023 di Payakumbuh. Selain mengevaluasi, RAC kali ini juga rekomendasikan program kerja yang berkelanjutan kedepannya demi terciptanya organisasi yang sehat, solid dan bermartabat, sesuai Visi dan Misi PERADI Suara Advokat Indonesia.  

Rapat Anggota Cabang kali ini harapannya akan terlaksana tanpa kendala satu hal apapun sekaligus mengokohkan bahwa eksistensi Peradi SAI Kota Pekanbaru tidak pernah pudar, terlebih dalam membantu para anggotanya, baik jika ada yang bermasalah ataupun hanya sekedar sharing dan diskusi. tutup Moh Iqbal Taufik Nasution, SH

Pekanbaru, 28 Juli 2023

Ketua Pelaksana Rapat Anggota Cabang

PERADI SUARA ADVOKAT INDONESIA


Sumber :  RELEASE/DPP AMI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama