Pembangunan Menata Tower BTS di Desa Talok, Ada Udang Dibalik Batu


KABUPATEN TANGERANG, - Media Meraknusantara.com,- Meski pihak Satpol PP Kecamatan Kresek selaku penegak Perda telah turun ke lokasi pembangunan menara tower BTS  di Kp. Enggang Desa Talok Kecamatan Kresek, tiidak ada penindakan secara signifikan, Namun dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi kelengkapan izin operasional kegiatan pembangunan menara tower (BTS) semakin terlihat

Dari keterangan Kasi Trantib Kecamatan Kresek H.Madsuri mengatakan, "Kami pihak Satpol PP Kecamatan Kresek selaku penegak Perda telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana, karena dinilai pihak pelaksana koperatif maka tidak dilakukan penyetopan atau penghentian aktivitas, tersebut," jelasnya

Namun berdasarkan informasi dan laporan terakhir, dan hasil konfirmasi pihak pelaksana sudah mendaftarkan dan mengurus perizinannya. "Kami pihak Pemerintah Kecamatan Kresek hanya hanya sebatas menerima laporan berkas persyaratan kegiatan baik di masyarakat mau pun pihak Desa setempat," ucap Madsuri (04/06/2023)

Terkait pihak pelaksana yang datang tidak membawa berkas kelengkapan perizinan,  kami telah mengarahkan dan meminta pihak bersangkutan untuk segera berkoordinasi dengan pihak wilayah baik Desa Talok dan masyarakat setempat karena informasinya pihak mereka juga belum melakukan itu," pungkasnya.

Sementara itu Syarifudin Ketua LSM Indonesia Monitoring Law Justice (IMLJ) Provinsi Banten, angkat bicara, semestinya pihak satpol PP Kecamatan Kresek harus berani mengambil sikap dan melakukan penindakan untuk aktivitas pelaksanaan kegiatan pembangunan menara tower BTS tersebut," jelasnya

Jadi pihak Satpol PP Kecamatan Kresek  jangan cuma bisa "Gertak Sambel doang" harus berani melakukan penindakan sesuai tupoksi selaku Penegak Perda, dan Jangan sampai terkesan pihak Kecamatan Kresek  tidak bisa tegas, karena ini menyangkut PAD jadi para pengusaha itu wajib mematuhi peraturan yang ada, dan apabila ada yang yang bandel harus di tindak tegas," pungkasnya

(Ar/Ap)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama