IPTU Kamaluddin,SH.,MH Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2 Orang Diberi Penghargaan.


Palopo _Sulsel.MERAKnusantara.com, - Berdasarkan hasil peliputan Wartawan Media Suara Rakyat Nusantara di Kantor Samsat Palopo, Selasa 13 Juni 2023 terlihat Kanit Regident Identifikasi Samsat Palopo IPTU Kamaluddin, SH., MH menemui sejumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. 2 (Dua) orang wajib diantaranya, KRI diberikan reward sebagai wujud apresiasi atas kepatuhan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.


Kedua Wajib pajak kendaraan yang mendapatkan reward dari KRI adalah Untung (45) warga Tanjung Ringgit dan Stevanus ( 55 ) warga Pajalesang Kota Palopo. Saat KRI menyerahkan sebuah bingkisan berbentuk segi empat, masing-masing kepada Wajib pajak penerima hadiah menyerukan agar berpesan kepada wajib lainnya dan pada tetangganya yang memiliki kendaraan agar melakukan pembayaran pajak sebelum lewat waktu atau setidaknya tepat waktu, fungkasnya.

Sosok Kamaluddin yang akrab disapa Pa' KRI ini merupakan inspirator yang patut diteladani. Polisi yang menghargai perilaku sikap kepatuhan masyarakat dengan memberikan sebuah reward, merupakan salah satu hal inovatif yang sangat relevan dengan komitmen Presisi Polri.

Dalam pemantauan dan peliputan Wartawan MERAK Nusantara kali ini KRI juga menjelaskan terkait tentang syarat memperoleh SIM bagi pengendara kedepannya sebagai langkah inovasi yang akan dicangkan KAKORLANTAS MABES POLRI untuk menghindari terjadinya pungli. 

Dalam wawancara di ruang kerjanya, KRI menyebutkan diantara hasil pelatihan di Mabes Polri oleh KAKORLANTAS , bahwa semua pemohon SIM nantinya harus melalui praktek dan pelatihan berkendara atau kursus mengemudi melalui Sebuah Yayasan yang telah terakreditasi dan terdaftar di BSNP ( Badan Sertifikasi Nasional Pengemudi).

Dalam pelatihan dan pendidikan singkat yang diikuti di KOORLANTAS Mabes Polri baru-baru ini, KRI menjelaskan bahwa hal menarik dan tak dapat dibantahkan faktanya, yaitu terkait tentang Etika berkendara. Artinya, banyak orang pintar mengendarai kendaraan tapi pada umumnya juga masih minim pengetahuan dan pemahaman berkendara yang mengedepankan Etika. 

Oleh sebab itu, lanjut KRI menjelaskan bahwa kedepan nantinya, setiap pemohon SIM untuk Kendaraan Mobil (SIM, A, B, B1, B1 Umum , B2 Umum) harus memiliki sertifikat pelatihan atau kursus berkendara yang sudah dibekali dengan pengetahuan Ititud atau Etika berkendara. Hal itu, tentunya bertujuan agar para Sopir pengguna jalan umum, setidaknya tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan UU dan Peraturan Kapolri. Tersebut agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tentang pelanggaran berlalu lintas, termasuk terjadinya laka lantas yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban yang berdampak pada kerugian materi dan fisikis akan penegakan hukum serta korban jiwa yang bisa dialami oleh pengguna jalan lainnya bahkan diri pengendara itu sendiri. Tegas KRI menjelaskan. (SS.01.MN.Naba_Jamal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama