Aroma Campur Tangan Oknum Birokrasi dan Penguasa Kabupaten Tangerang Warnai Kemelut SMAN.30 Semakin Kental..??


KABUPATEN TANGERANG, -Media Meraknusantara. com, - Penetapan lahan untuk gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang (red. Sukamulya) yang hingga kini tak jelas keberadaannya semakin menimbulkan polimek dan dugaan adanya campur tangan penguasa, hal ini dikatakan H. Alamsyah MK selaku Aktivis Dunia Pendidikan Kabupaten Tangerang yang juga Ketua LSM Geram Banten Indonesia kepada Awak Media (15/06/2023)

Menurutnya, Dari data Sirup Pembangunan dengan jelas SMAN 30 Kabupaten Tangerang tersebut sudah d anggarkan oleh Dindik Provinsi Banten senilai 6, 5 Miliar, Namun yang jadi pertanyaan lokasi yang akan dibangun SMAN 30 tersebut sampai hari ini belum ada informasi yang valid, dan jelas," tegasnya

"Bahkan yang santer terdengar kini lokasi tersebut tidak sesuai pengajuan awal yang pernah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten," ujarnya

Memang beberapa hari ini rumornya sudah dinyatakan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tapi masyarakat setempat tak banyak yang tahu. "Anehnya lagi baik Pemerintah Kecamatan Sukamulya maupun Pemerintah Desa tidak mengetahui lokasi mana yang di tetapkan,

Memang sejak awal kami para Pengiat duni pendidikan di Kabupaten Tangerang sudah mencium aroma tak sedap tersebut, baik  itu dari proses Administrasi Transaksinya pun tidak di libatkan pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya dan Desa yang menjadi rencana lokasi, juga tanpa melalui uji publik, terlebih dahulu, Semua terkesan proses pengadaan ini tertutup dan penuh konspirasi," ungkap H. Alamsyah MK

Hal senada dikatakan H.Dedi selaku Kepala Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya saat disambangi diruang kerjanya mengatakan ”Saya sendiri tidak tahu, lokasi tersebut dimana atau di Desa mana, karena sampai hari ini belum ada pemohon atau pihak Dinas yang datang ke Saya," terangnya.

Memang jika secara aturan maupun prosedur Administrasi Pemerintahan, Seharusnya segala sesuatu kegiatan apapun yang berada di Desa kami (red.Ds.Kaliasin) dan juga melibatkan banyak orang semestinya harus ada pemberitahuan atau minimal tembusan pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa, jangan "Selonong Boy, dan Mentang - mentang dekat dengan oknum Penguasa atau Birokrasi Kabupaten Tangerang," pungkasnya mengakhiri.(Ar/Ap)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama