Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dan Tim Tinjau Langsung Pelayanan Publik Yang Ada Di Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta


Jakarta – meraknusantara.com,- Pastikan Pelayanan Publik berjalan dengan baik. Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan dan tim meninjau secara langsung pelayanan publik yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Selasa (09/05). 

Kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan di Rutan Cipinang berjalan dengan baik serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan dan tim langsung melakukan peninjauan terhadap pelayanan kunjungan dari mulai proses pendaftaran kunjungan yang sudah berbasis online menggunakan aplikasi SENYAMAN, pemeriksaan barang dan badan pengunjung di P2U, mekanisme penitipan barang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga ruang kunjungan bagi WBP dan pengunjung. Di dalam ruang kunjungan tersebut Dedy Irsan berkomunikasi langsung dengan WBP Rutan Cipinang untuk menanyakan bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan oleh Rutan Cipinang.

Setelah itu, Dedy Irsan dan tim melanjutkan peninjauannya ke Klinik Rutan Cipinang, disana ia kembali berkomunikasi dengan wbp yang ada di rawat inap dan dokter klinik untuk memastikan kualitas pelayanan dengan baik dan sesuai SOP. Selanjutnya Dedy Irsan dan tim mengunjungi dan meninjau area dapur Rutan Cipinang sebagai penyedia layanan makanan bagi WBP Rutan Cipinang serta blok hunian Warga Binaan, bertolak dari blok hunian WBP Rutan Cipinang Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan dan tim mengunjungi area pembinaan WBP yaitu Bimbingan Kegiatan (Bimgiat) Rutan Cipinang.

Kunjungan dari Dedy Irsan dan tim diakhiri dengan penguatan terkait peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi di Gedung 1 Lantai 3 yang dihadiri oleh jajaran petugas Rutan Cipinang. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa semua petugas ketika menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada termasuk pemenuhan hak-hak WBP harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah di tetapkan. 

Dalam kunjungan ini, Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan dan tim mengapresiasi Rutan Cipinang yang telah memberikan pelayanan dengan baik termasuk kelengkapan fasilitas untuk pelayanan publik yang lengkap. “Kami sangat mengapresiasi terhadap pelayanan yang telah di berikan Rutan Cipinang baik kepada WBP maupun pengunjung termasuk kelengkapan semua fasilitas untuk layanan kunjungan yang tersedia, namun sedikit ada catatan dari kami untuk dibuatkan banner di area dapur Rutan Cipinang yang berisi informasi menu makanan warga binaan selama satu bulan,” Ucap Dedy Irsan.

“Semoga dengan kerja keras seluruh jajaran petugas Rutan Cipinang dalam memberikan pelayanan terbaik baik kepada WBP maupun kepada Pengunjung atau masyarakat bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun ini,” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan Dedy Irsan dan Tim. “Semoga dengan adanya kunjungan dari Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Bapak Dedy Irsan dan tim dapat memicu seluruh jajaran petugas Rutan Cipinang untuk terus meningkatkan kinerjanya sehingga kami bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun ini serta kami akan segera menindaklanjuti terkait arahan/masukan dari Bapak Dedy Irsan dan tim demi Rutan Cipinang yang lebih baik,” Tutup Karutan.

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama