Dua Sosok Aktifis Advokat Dan Dosen Ilmu Hukum Ulas Tuntas Mekanisme & Metode Advokasi Litigasi & Non Litigasi


Palopo_Sulsel.Meraknusantara.com,-  Pengurus Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo melaksanakan salah satu kegiatan program kerja tentang Training Advokasi terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum yang di ikuti 3 Perguruan Tinggi di Kota Palopo. (27/05/23)

Salah satu Praktisi Advokad Kota Palopo yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNANDA Palopo, menitipberatkan kepada peserta Training Advokasi agar lebih mengutamakan Skil Ilmu Pengetahuan Hukum lebih luas sebagai hal yang harus menjadi kebanggaan kepada masing-masing peserta sebagai praktisi hukum. 


Salam Amrullah dalam beberapa selingan materinya, juga berpesan agar diantara para mahasiswa Fakultas Hukum dari 3 Perguruan tinggi, agar selalu melakukan kegiatan seperti ini dan tidak perlu ada rasa saling bersaing melainkan perlu selalu melakukan kegiatan- kegiatan seperti ini dengan berbagai tema bahasan tentang persolan Hukum yang dialami masyarakat luas. 

Mantan "LO" Media Harian Fajar ini, juga menambahkan bahwa aksi gerakan demo harusnya sudah dialihkan dengan kegiatan kajian ilmu hukum melalui kegiatan kajian secara intelektual sekaligus sebagai bentuk pembentukan kapasitas diri dalam memahami Ilmu hukum itu sendiri secara komprehensif dan lebih luas. 

Sementara oleh Umar Laila, SH., MH dalam pokok materi pembahasan yang disampaikan, pada intinya bahwa setiap orang yang akan melakukan yang namanya advokasi hukum, maka setidaknya terlebih dahulu wajib dipahami inti pokok permasalahannya tentang mengenai persoalan "apa".

Dan dalam melakukan langkah advokasi hukum, baik itu tentang litigasi maupun non litigasi, kita terlebih dahulu wajib memahami asas dan atau landasan hukumnya terhadap obyek perkara terlebih dahulu sebelum kita melangkah atau melakukan advokasi dimaksud. 

Umar juga secara universal menjelaskan bahwa dalam konteks advokasi itu, kita semua harus memahami pula tentang kapasitas dan kewenangan yang berhak menjalankannya. 

Lanjut Umar menjelaskan pula, bahwa para peserta juga wajib memahami tentang siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Tersebut dikenal ada dua hal, yakni orang tidak mampu dan orang miskin. Dari kedua hal ini saja menurut Praktisi Advokat selama hampir setengah abad lamanya (24 tahun_red), kita wajib memahaminya, kemudian selanjutnya bersangkutan melakukan permohonan hukum yang selanjutnya memberikan dan dibuat surat kuasa pendampingan kuasa hukum. Imbuhnya mengisyaratkan pemahaman hukum secara Konfrehesif. (SS.01.M.Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama