Bantaeng_Sulsel.Meraknusantara.com, -Kasat Reskrim Polres Bantaeng melalui Jajaran anggota penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Bantaeng, langsung melakukan langkah hukum pada hari ini Selasa 9 Mei 2023 terhadap kasus penganiayaan yang dikenal dengan sebutan Peristiwa kampung GUSUNG, Kel. Lamalaka, Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulsel.
Bukan hanya itu, salah satu kasus penganiayaan pada tahun 2019 lalu, juga kembali dilakukan proses pemeriksaan perkara terhadap korbannya langsung lk. Baharuddin beralamat Kassi_Kassi, Kelas. Nipa_Nipa, Kec Pajukukang Kab. Bantaeng, juga di BAP pada hari ini juga Selasa 9 Mei 2023.
Pemeriksaan pengambilan Berita Acara Perkara terhadap beberapa orang saksi-saksi, merupakan hasil informasinya dan konfirmasi antara AKP. RUDI, SE selaku Kasat Reskrim Polres Bantaeng dengan Wartawan Media Nasional Merak Nusantara yang sebelumnya telah dipublis di media ini.
Berdasarkan atas pemberitaan tersebut, BUDI langsung meresponnya dengan baik dan membuktikannya pada hati ini Selasa 9 Mei 2023, pihaknya segera melakukan proses hukum sesuai penyampaiannya via Phone melalui Chat WA dengan mengatakan, "iye, percayakan pak ke kami, Dan semua kasus pasti kami atensi" tegas Rudi.
(NN)
Posting Komentar