Sikap Netral Penegakan Hukum Polres Bantaeng Terhadap Penanganan Kasus "Gusung" Diakui Sangat Netral.


Bantaeng-Sulsel_MoN.Meraknusantara.com, - Menelisik perkembangan penanganan kasus yang dikenal Peristiwa "Gusung" sebagai nama salah satu kampung yang berada di Wilayah Hukum Polres Bantaeng, yakni, di Kelurahan Lamalaka, Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan tentang peristiwa multi kasus dan saling lapor ke Polisi. 


Berawal dari kasus pelarangan persahabatan karib sang anak oleh salah satu pihak dari orang seorang anak, pun dibarengi sikap emosional yang berlebihan, menyebabkan terjadinya pertengkaran mulut hingga perkelahian di rumah Mulyadi pada Ahad 23 April 2023 di Kampung GUSUNG. 

Penuturan sumber menjelaskan kepada wartawan media nasional online merak nusantara mengatakan, bahwa Aripuddin ( pelapor) yang tersulut emosi, mendatangi rumah Fajar Bin Mulyadi sebagai sahabat karib anaknya yang juga bernama Fajar Bin Aripuddin. Selanjutnya, pasca pertengkaran mulut dan perkelahian, Aripuddin awalnya nekad ingin memukuli Fajar Bin Mulyadi di dalam rumahnya, karena oleh Aripuddin menilai dirinya tidak dihargai oleh Fajar yang sudah disampaikan berulang kali agar tidak bergaul lagi dengan anaknya, justru mendapat perlawanan hingga terjadi perkelahian antara Aripuddin dengan Fajar dan berakhir Aripuddin mengalami luka hingga mengeluarkan darah pada bagian pelipisnya akibat dihantam kayu oleh Fajar yang sudah terlanjur jadi kalap tidak menerima dirinya disuguhi sejumlah uang kapan kata-kata yang dinilai merendahkan harkat dan martabat nilai harga dirinya. 

Peristiwa belum berakhir sampai disini saja, namun Aripuddin yang sudah mengalami luka berdarah, bukannya langsung melaporkan ke pihak berwajib dan berwenang kepolisian Resort Bantaeng, namun terlebih dahulu pulang ke rumahnya. Sesampai dirumahnya, bukannya bergegas melaporkan ke polisi tetapi justru ribut dan merasa sakit hati hingga diduga kuat merasa dendam sekaligus kembali tersulit rasa dendam kesumat serta balik kembali ke rumah Mulyadi mencari Fajar melakukan pembalasan atas luka yang dialaminya. 

Aripuddin yang rumahnya tidak jauh dari Rumah Mulyadi, dalam perjalanan kembali menuju Rumah Fajar/Mulyadi, ternyata bukan sendirian tapi justru diikuti oleh puluhan orang sanak keluarganya ikut mendatangi ke TKP untuk mencari Fajar dengan terlihat oleh sejumlah orang di kampung itu, membawa persiapan alat perang sajam jenis parang panjang dan Badik yang sempat salah seorang saksi mengatakan kepada sumber, bahwa salah seorang diantaranya sudah terlihat badiknya sudah terhunus atau siap digunakan menyerang lawan secara langsung. 

Sejumlah orang dimaksud, setidaknya sudah 5 orang diantaranya telah dilaporkan oleh Istri Mulyadi kepada Polres Bantaeng. Hanya saja, isi pelaporan polisi tidak sesuai apa yang disampaikan sebagai laporan dimaksud. Yakni, Me urut sumber, Nurhasni melaporkan sejumlah peristiwa hukum yang terjadi dialaminya. Yakni, Peristiwa Penganiayaan Bersama-sama terhadap diri Suaminya (Melayadi-red) yang dilihatnya dikeroyok oleh sejumlah orang yang diperkirakan puluhan orang jumlahnya. Juga di rumahnya telah terjadi pengrusakan atas tindakan penyerangan bersama-sama oleh Aripuddin bersama rekannya (keluarganya-red), serta tindakan pengancaman yang oleh saksi pelapor menduga bahwa pernyataan itu merupakan perencanaan pembunuhan yang ditujukan kepada anaknya yang pada saat itu sempat menyelamatkan diri dengan bersembunyi diatas Flatpon atap Rumahnya. 

Sebagaimana pemberitaan ke dua peristiwa ini pada media online nasional merak nusantara, Sabtu 29 April 2023 dengan judul yang sifatnya mempertanyakan sikap netralitas pihak penegak hukum Polres Bantaeng, oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP RUDI, SH memberi respon tanggapan via Handphone melalui Chat WA menjawab, "Sangat Netral Pak",  ungkapnya.

Menanggapi respon jawaban Kasat Reskrim Polres Bantaeng tersebut, oleh Abdul Kahar sebagai salah seorang Anggota LSM TKP di Kab Bantaeng, mengakui dan membenarkan sikap netralitas pelaksanaan penegakan hukum Polres Bantaeng dalam peristiwa yang disebut Kasus GUSUNG ini. Faktanya menurut Abdul Kahar, bahwa dirinya yang bertindak selalu pendamping hukum non litigasi bagi Korban penganiayaan Bersama-sama alias dikeroyok beramai-ramai, hari ini Ahad 30 April 2023 mendampingi Mulyani melakukan Pemeriksaan Medis sebagai Visum di RSU Prof. DR.ANWAR MAKKATUTU Kab. Bantaeng atas sejumlah luka-luka dan rasa sakit yang dialaminya pasca dianiaya pada Ahad 23 April 2023 sepekan yang lalu, atas respon positif yang diberikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng oleh AKP RUDI, SH membuktikan sikap Netralitas Proses Hukum di Polres Bantaeng sesuai dengan momentum Presisi POLRI sebagaimana dicangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ungkap Kahar menjelaskan. (SS.01_MN.Daeng Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama