Malili-Sulsel_MoN.Meraknusantara.com, -Secara kasak mata dan sebuah hal yang tak asing lagi bagi publik, bahkan telah berulang kali diunggah di media Sosmed mengenai fakta pencemaran lingkungan di Wilayah Kecamatan Malili Kab Luwu Timur, hingga saat ini Ahad, 30 April 2023, pihak berwenang dinilai apatis dan bermasa bodoh abaikan tugas dan fungsinya.
Realita pencemaran lingkungan ini yang di duga merupakan akibat daripada ulah oknum-oknum perusahaan penambang di Kab. Luwu Timur telah mencemarkan lingkungan hingga membuat air aliran sungai Malili yang sebelumnya sangat jernih dan bening, justru menjadi tampilan berwarna coklat seperti pada gambar photo ini.
Sejumlah pihak pun merasa heran melihat fakta ini. Sembari itu, mempertanyakan, peran fungsi dan tugas Instansi Berwenang Khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kab Luwu Timur, ada apa dibalik realitas fakta perbuatan jahil pihak tak bertanggung jawab, tidak disikapi dengan sejumlah perangkat dan sarana payung hukum yang telah tersedia?
Hal ini bukan hanya kali ini dan pertama dipublish dan disampaikan melalui sejumlah sarana media sosial online, akan tetapi sudah dapat diistilahkan sudah sejuta kali di ekspose ke publik, tapi ada apa dengan pihak pemerintah Kabupaten Luwu Timur dibawah nahkoda Bupati Budiman yang awalnya tampil sempat Viral bagai sang Singa ingin menerkam mangsanya atas kasus PT Vale diawal melaksanakan tugasnya?
Sebaliknya dan fakta secara kasak mata terjadinya realita konkrit yang tak terbantahkan secara kasak mata, justru pencemaran lingkungan atas perubahan warna air terlihat begitu signifikan sangat kontras dari aslinya, dari jernih bening menjadi Kotor Kecoklatan, Ada apa dengan Budiman sebagai Bupati bersama stek holder lainnya justru terlihat apatis, masa bodoh dan terbungkam diam ibarat melakukan terjadinya pembiaran kejahatan terhadap pencemaran lingkungan ?
Bahkan oleh sumber pilik akun Facebook atas nama Awalu_Awalu....., menyebutkan bahwa ini merupakan dampak daripada ulah perbuatan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur yang diduga, terjadi kongkalikong dan permainan busuk dengan pihak perusahaan pengelola tambang dimaksud.
Berdasarkan atas fakta konkrit terjadinya pencemaran lingkungan hidup pada sumber air aliran sungai Malili, juga mempertanyakan, ada pula dengan pihak penegak hukum dan para anggota Legislatif di Malili Kab Luwu Timur terkesan, persoalan ini tidak disikapi sesuai regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini? Ungkap Sumber sebagai bagian dari aktor aksi demo baru2 ini terkait persoalan ini di Kab Luwu Timur yang minta dirahasiakan identasnya kepada Media ini menerangkan sembari mempertanyakan peran fungsi tugas sejumlah pihak berwenang.
(SS.01_Nasrum Naba)
Posting Komentar