Sulsel, Merak nusantara. Com - Ahad 2 April 2023.-Pihak LSM Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M), akhirnya mengadukan kepada Kapolri dan Irwarsum Polri, atas maraknya kembali kasus dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bahwa kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh sejumlah Aktifis LSM di Polres Luwu, namun tidak ditindak lanjuti secara tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku. Faktanya, Seperti kegiatan pertambangan ilegal yang ada di Desa Kadundung dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Padahal kegiatan pertambangan ilegal pada kedua desa tetaebut, telah ditutup beberapa waktu lalu oleh Tim Satgas Penertiban Pertambangan, dan ditemukan para penambang tanpa mengantongi izin operasional seperti WIUP dan IUP. Tim yang diturunkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada waktu itu juga melibatkan personil kepolisian dari Polda Sulsel.
Dan sebuah excavator yang diduga milik PT Inti Pana Mandiri sedang beroperasi pada tempat pengolahan material tambang Galian C ilegal di Desa Kadundung yang sudah dilaporkan LSM Pembela Arus Bawah di Polres Luwu tersebut, tapi penanganan hukumnya sebatas isapan jempol belaka dan sama sekali tidak mendapat penanganan proses hukum sebagaimana semestinya. Tegas Rahmat Kepada Voxchy.
Sehingga dengan demikian, sangat wajar apabila pihak kalangan LSM di daerah ini sampai berspekulasi, bahwa jangan-jangan memang ada kekuatan besar yang membeckingi para pelaku pertambangan ilegal tersebut ? Karenanya pula, ada rumor berkembang selama ini menilai bahwa pihak Polres Luwu tidak punya taring dan terindikasi dalam dugaan terjadinya kongkalikong penegakan hukumnya.
Olehnya itu, sejumlah kalangan LSM mengadukan kasus maraknya kembali dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Latimojong kepada Kapolri dan Pimpinan Polri lainnya oleh LSM LPKP-M oleh Andi Baso Juli selaku Pimpinan Umum, akunya kepada media ini saat dikonfirmasi pada Jumat (17/03/2023) di kediamannya beralamat di Belopa, Kabupaten Luwu.
Disebutkan Jika dirinya selaku Pimpinan Umum LSM LPKP-M sudah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan Irwasum Polri, terkait maraknya kembali kasus dugaan pertambangan ilegal di Desa Kadundung dan Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu tersebut;
Adapun bukti pelaporannya ditunjukkan bukti suratnya dengan surat Nomor 03/LSM LPKP-M/III/2023 tanggal 08 Maret 2023, Perihal Diduga Mengelola Biji Emas yang berslogan pengelolaan Tambang Ilegal Galian C tersebut.
Andi Baso Juli yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, sangat mengharapkan kepada Kapolri agar kasus tambang ilegal yang dilaporkan ini dapat segera ditindak secara tegas.
Bukti salah satu kegiatan dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung, telah mensuplay material pembangunan jembatan pada ruas jalan di Kecamatan Latimojong.
Menurutnya (Andi Baso Juli -Red) bahwa meskipun ada dugaan kekuatan besar yang membackinginya, sehingga kita juga sangat berharap pada bapak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Sulsel untuk menurunkan timnya melakukan penyelidikan bersama pihak Propam terkait indikasi dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang melindungi para mafia tambang ilegal di maksud hingga aktifitasnya berjalan kembali pada hal sudah dihentikan dan beberapakali stop beroperasi namun akhirnya marak mengerjakan lagi saat ini.
Alasan itulah, sehingga sejumlah penggiat LSM di Kab Luwu Sulsel ini menduga kuat bahwa kasus tambang ilegal yang sudah diadukan kepada Polres Luwu selama ini, tidak dilakukan penanganan proses hukum sebagaimana mestinya jika tidak ada oknum kepolisian yang memiliki kekuatan besar yang membackinginya,” tuturnya.
Aktivis LSM yang akrab disapa Abasji ini, menilai bahwa hal ini sudah namanya menghalang-halangi proses hukum atau Obstrucktion of Justice.
“Kita juga mendapat informasi dari masyarakat, jika ada oknum-oknum wartawan yang diduga ikut memback up tambang emas ilegal tersebut. Sedangkan tambang galian C ilegal diduga dilakukan PT Inti Pana Mandiri dan perusahaan keluarga salah satu oknum DPRD Luwu. Dimana material tambang Galian C tersebut, untuk digunakan pada pembangunan jembatan dan jalan poros Ranteballa – Lekoponi,” paparnya.
Ia lanjut menyampaikan, kita tidak hanya mengadukan kasus ini ke ke Kapolri dan Irwarsum Polri, tapi juga kita adukan ke Kapolda Sulsel dan sejumlah pejabat Polri lainnya. Termasuk mengadukannya ke pihak kejaksaan dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Tentunya kita sangat berharap, tambahnya, agar para pelaku kasus dugaan tambang ilegal di Latimojong ini segera ditindak menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku. “ Itu merupakan bagian daripada 16 Program Kapolri tentang Restorasi Presisi Penegakan Hukum POLRI. Sebagai agenda Program pemerintah nasional tersebut, sejatinya diaktualisasikan secara obyektif dan otentik melalui sistem penegekan supremasi hukum secara profesional tegas Pimpinan Umum LSM LPKP-M tersebut.
Kasus dugaan tambangan ilegal yang di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu ini, selain telah diadukan oleh LSM LPKP-M, juga telah diadukan oleh LSM Pembela Arus Bawah dan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara. Tapi faktanya, para mafia tambang ilegal tetap saja beroperasi hingga saat ini dan patut dipertanyakan kepada pihak penyidik Polres Luwu ada apa sehingga mereka belum ada yang diproses hukum lanjut untuk memberikan efek jera? Atau Polres Luwu tidak mau mengsosialisasikan 16 Program Presisi Polri yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo Presisi POLRI ?
( SS. 01_NN.MNC)
Posting Komentar