Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Menciduk Dua Warga Bassiang Luwu Jual Barang Haram.


Palopo, MON_Meraknusantara.com.-Dua orang pria diamankan Satres Narkoba Palopo di Jl. Yogi S Memet, Kelurahan Songka, Kota Palopo, Minggu (9/4/2023) siang. Pelaku masing-masing berinisial SY (35) dan AM (37).


Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah sachet sabu dan uang tunai hasil jual barang haram narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menerangkan, bahwa kedua pelaku mengaku baru sebulan ini menjual sabu. Ucapnya menirukan. 

"Pengakuan pelaku, dirinya baru sebulan ini jual sabu. Kegiatan itu dia jalankan di daerahnya di Kampung Bassiang Kab Luwu terangnya dengan ucapan terbata-bata

Celakanya, akibat karena ada orderan di Palopo, mereka akhirnya antar barang haram itu. Diakui bahwa kedua pelaku tidak menyangka kalau dirinya bisa terciduk pihak kepolisian oleh Satres Narkoba Palopo, ungkap pelaku heran. 

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain helm putih, tiga sachet diduga sabu, HP, dua plastik kosong dan uang Rp 700 ribu.

Kasi Humas Polres Palopo AKP SUPRIYADI, SH menerangkan, bahwa pada saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo. Penangkapan itu, dibenarkan oleh AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH. S. I. K.,MH yang di konfirmasi via Hand Phone dan dengan tegas mengatakan pengedar barang haram kami sudah kami amankan dan tahan. Jelas SAFI'I kepada media ini. 

Kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Palopo. Pihak Reskrim Narkoba yang berhasil mendapatkan informasi keterangan dari kedua pelaku dan diduga punya jaringan khusus yang masih gali dan kembangkan dari pelaku yang kami duga masih ada belum dijelaskan atau masih dirahasikan. Adapun mereka mendapatkan barang tersebut, berasal dari seorang pria berinisial M," jelasnya.

Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram itu. Dan 

atas perbuatan kedua pelaku, penyidik sangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.

(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama