Kab Tangerang, -meraknusantara.com,- Kamrah, berusia 38, telah diamankan aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten. Perempuan paruh baya ini diamankan lantaran diduga merupakan tersangka yang membuang bayi laki-laki yang merupakan anaknya sendiri ke kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2023).
Selang 2 hari, atau pada Rabu (5/4/2023), mayat bayi laki-laki itu ditemukan di bantaran kali oleh warga. Akibat tindakannya itu, Kamrah pun diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kamrah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan psikologis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, yang bersangkutan tidak mengalami permasalahan psikologis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Jumat (7/4/2023).
Sigit menyampaikan, tersangka dinyatakan sehat secara psikologis. Hal itu disimpulkan pemeriksa karena tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan baik, runut, dan logis.
"Tersangka juta dapat menyampaikan latar belakang alasan atau motif tersangka melakukan tindakan itu," tutur Sigit.
Adapun motif tersangka tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari. Selain itu, tersangka juga mengaku semakin tertekan karena rasa lelah akibat pekerjaan rumah tangga serta ditambah himpitan ekonomi. Juga karena tidak adanya suami karena bekerja di Jakarta dan sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi.
Sigit menegaskan, polisi tidak hanya fokus pada penanganan perkara atau pemeriksaan tersangka. Ujar Sigit, pihaknya juga akan menyambangi rumah korban sekaligus rumah tersangka.
"Tujuan kami untuk memberikan penguatan kepada anak-anak tersangka yang lainnya karena tersangka akan menjalani proses hukum. Kami akan dorong anak-anak yang bersangkutan mendapatkan perhatian dari keluarga dan lingkungan," pungkas Sigit..
Red/Ap.
Posting Komentar