Palopo, MoN_Meraknusantara.Com, -Sesuainya kata dengan perbuatan, dua sosok predikat berbeda, dari Praktisi Hukum Anggota Advokat Kota Palopo dan Luwu Raya, Ratsumiati K, SH., MH bersama Jamaluddin dari anggota Pers Media Online Nasional Merak Nusantara Biro Palopo, hari ini Senin 18 April 2023, tak banyak berkata - kata saat keinginannya untuk mengkonfirmasi persoalan hukum yang di advokasinya, saat pembahasan dengan wartawan Merak Nusantara yang terjadi di depan ruangan Kapolres Palopo, tiba-tiba disaksikan dan sempat di dengar langsung Kapolres AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH., S. I. K., MH saat pulang dari Mesjid laksanakan sholat Dhuhur.
SAFI'I yang mendengar pembahasan hukum oleh Sang Pengacara Kondang Ratsumiati dengan Jamal selaku Biro Wartawan Merak Nusantara Kota Palopo, Kapolres langsung menyapa keduanya sembari bertanya, mau menghadap ketemu saya yah? Ayo, mari Bu...., Pa..., kita keruangan saya saja, sambil melempar senyum, ucap SAFI'I mengajak Sang Advokat dan Pers dengan nada santun.
Lanjut SAFI'I bertanya, apa yang perlu saya bantukan Bu.... ? Spontan Ibu Pengacara menjawab, begini komandan, kebetulan ada persoalan hukum saya dampingi terkait kasus pelecehan seksual yang masing-masing, pelapor dan terlapor sama-sama masih dibawah umur, dan terlapornya ditahan di Rutan Sel Polres Palopo saat ini.
Mendengar penjelasan Sang Ibu Pengacara Kondang ini, Kapolres SAFI'I langsung memanggil Kasat Reskrim IPTU Pol Alvin Aji Kurniawan, S. Tr. K.,S.I.K.,M.H.Li untuk bergabung dalam pembahasan hukum terkait penahanan anak dibawah umur. Dan Kapolres langsung menyarankan kepada Kasat Reskrim bahwa untuk melakukan penahanan anak dibawah umur, itu harus dipisahkan dengan orang dewasa dan wajib diberikan perlakuan khusus demi kepentingan anak itu sendiri, tegasnya.
Ditambahkan Kapolres dengan mengisyaratkan kepada Kasat Reskrim agar proses hukumnya dapat diberikan penanganan proses hukum Restoratif Justice Presisi Polri. Himbau Kapolres kepada Kasat Reskrim.
Sementara oleh Ratsumiati selaku Penasehat Hukum daripada anak dibawah umur yang berinisial R, berharap agar anak yang sudah ditahan, dapat diberikan penerapan hukum yang terbaik atau setidaknya dapat diberikan penangguhan tahanan untuk dibina oleh kami bersama orang tua anak bersangkutan. Khususnya dalam rangka hari raya Idhul Fitri dengan mengedepankan pengawasan khusus. Ungkap Pengacara bermohon.
Mendengar pernyataan permohonan penasehat hukum tersebut, Kasat Reskrim pihaknya secara terbuka mengatakan bahwa sesuai dengan hasil interogasi pihak Bapas Ditjen Lapas Kelas II Kota Palopo , kita perlu bangun koordinasi dan komunikasi dan selanjutnya silahkan diajukan nota permohonan penangguhan tahanan dimaksud sebagai bahan pertimbangan hukum. Demikian pula perlu dilakukan upaya persuasif pendekatan kekeluargaan dengan pihak korban agar bisa diupayakan perdamaian sebelumnya, tegas Alvin menyarankan.
Akhirnya, anggota Advokat Kondang di Kota Palopo mengakui kepada Wartawan Merak Nusantara, bahwa Kapolres Palopo dibawah Pimpinan SAFI'I NAFSIKIN ini sangat luar biasa pelayanannya sebagai mitra kerja kami sangat luar biasa. Hebat dan upaya beliau dalam mengklarifikasi permasalahan hukum seperti ini Insya Allah, saya meyakini bahwa harapan masyarakat pencari keadilan di Kota Palopo ini dapat dirasakan masyarakat paling bawah sekalipun melalui pelayanan yang sangat tanggap, peduli, komunikatif, dan tegas namun benar-benar sangat humanis. Fungkas Rat salut dan terharu. (SS_01.Nasrum Naba/ Jamal)
Posting Komentar