Waspada!!! masuk jebakan lindah darat (Rentenir)


Kab.Tangerang MerakNusantara.com - Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih koperasi simpan pinjam  walau dalam keadaan terdesak usahakan agar tetap waspada dan pemilih koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum serta berizin yang jelas 

Pinjam meminjam uang pada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi kerap 

digandrungi oleh masyarakat berekonomi lemah karena sistemnya yang sederhana 

dibandingkan meminjam uang pada bank maupun lembaga keuangan lainnya. 

Keberadaan rentenir inilah yang menghambat laju perkembangan perekonomian masyarakat atas praktek gelap Rentenir

Sosok rentenir yang tak jarang menyengsarakan hidup masyarakat tidak begitu mendapat perhatian pemerintah terlebih Hukum Perbankan dalam menyikapi masalah ini.

Praktek rentenir disebut sebagai lintah darat karena kegiatannya yang menghisab habis uang masyarakat demi mendapatkan profit dengan pemberlakuan bunga pada kredit yang dijalaninya. 

Dalam konteks hukum Islam, bunga dikatakan sebagai perbuatan riba yang haram hukumnya. Namun pada kenyataannya, Indonesia yang notabene penduduk beragama Islam kurang begitu memperhatikan esensi dari permasalahan ekonomi ini. 

Perbankan di Indonesia menganut dua aliran yaitu aliran konvensional dan syari'ah yang sudah di atur oleh undang-undang Perbankan dan lembaga keuangan lainnya 

Beda halnya dengan rentenir  berkedok simpan pinjam yang memberikan pinjaman dengan mudah dan suku bunga yang mencekik peminjamnya 

karena keuntungannya yang cenderung lebih besar yang diperoleh dari pemberlakuan 

bunga,Praktek gelap ini terus berkembang luas di pedesaan yang sangat kurang perhatian dari pemerintah setempat.

Seperti kasus di Kelurahan Tiga Raksa warga Perum sudirman RT.006/RW.006 Kab.Tangerang ibu 3 anak yang di intimidasi oleh sekelompok rentenir yang di paksa membayar hutang mantan suaminya yang sudah meninggal  sebesar Rp.25.000.000( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bahkan saat Jenazah belum di kebumikan rentenir tersebut tetap menagih kepada mantan istrinya.

NY (33) dan DK (15) menjadi korban intimidasi dan pemerasaan oleh sekelompok rentenir yang datang ke kediamannya

Tanpa membawa bukti yang kuat rentenir tersebut hanya memperlihatkan buku cacatan hutang yang di nilai tidak kuat secara formil, 

" saya di paksa membayar hutang mantan suami saya,saat saya meminta bukti-bukti mereka tidak bisa menunjukkannya,dan terus memaksa saya dan anak saya untuk membayar hutang " Ucap NY Pada Kamis (09/03/2023)

DK (15) yang juga anak kandung dari NY memberikan keterangannya bahwa ia pernah akan di tahan oleh rentenir untuk jaminan atas hutang ayahnya dan di paksa sang ibunda memberikan Sertifikat tanah beserta ATM dan buku tabungan 

" Saya dan ibunda terus di paksa dan di intimidasi  mereka terus datang ke rumah saya ,saya mendapat perlakuan tidak manusiawi di caci maki bahkan saya pernah mau tahan sebagai jaminan lalu ibunda saya di suru pulang mengambil sertifikat tanah dan ATM beserta buku tabungan dan untungnya kami segera bergegas pulang  " Jelasnya 

Atas kejadian tersebut NY dan DK melaporkan kasus ini ke Polres tiga raksa guna mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum

" Saya melaporkan atas tindakan intimidasi,pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya dan anak saya Allhamdulilah pihak kepolisian menerima keluh kesah yang sedang saya hadapi " Ucapnya 

Di lain tempat Abu Bakar S.H selaku Kuasa pendamping YN dan DK mengatakan bahwa Berdasarkan kasus yang di alami NY dan DK secara tidak langsung telah menimbulkan penderitaan baik secara materil maupun immateril, maka terhadap 

rentenir tersebut dapat diterapkan beberapa sanksi pidana yaitu pidana pemerasan dan pengancaman 

" secara tegas pasal 368 (1) KUHP mengatakan didalamnya 

bahwa seseorang dengan paksa melakukan ancaman kekerasan terhadap peminjam untuk melunasi hutangnya dipidana dengan pidana penjara paling 

lama 9 tahun. Begitu pula pasal 368 (2) KUHP mempertegas dengan 

di kelompok kannya pidana pemerasan dan ancaman dalam 3 bagian. 

Berdasarkan pasal 368 (1) dan (2) KUHP dalam prakteknya, pelaku 

pelepas uang dapat diterapkan sanksi pidana mengingat terdapatnya unsur-unsur 

pidana yang terkandung dalam pasal tersebut yaitu adanya unsur pemaksaan, 

pemerasan, dan pengancaman. Dan pelaku praktek rentenir ini harus segera di tindak lanjuti oleh para aparat penegak hukum dan instansi lainnya  agar tidak ada korban lainnya" Tutup nya

(Ab) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama