Sulsel, Meraknusantara.com- Setelah penelusuran dilakukan selama beberapa bulan lamanya oleh Wartawan Meraknusantara.com pasca adanya informasi masyarakat terkait adanya usaha penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi secara ilegal dan pernah heboh disoroti sejumlah aktifis lokal di Kab Bantaeng pada sekitar September 2022.
Penelusuran pun berlanjut hingga saat ini akibat pelaporan masyarakat kepada pihak APH tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh sumber menyebutkan bahwa pada saat awal ditemukannya tempat penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kampung Pa'ranga Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kab Bantaeng Sulsel oleh Sumber yang berinisial 'DS', oleh penjaga tempat pengolahan penimbunan BBM Solar berkata, bahwa ini solar milik pak 'AS' sudah lama belum juga diambil ungkapnya kepada nara sumber.
Berdasarkan pengakuan sumber itulah, 'AS' selalu pemilik SPBU yang berada di Pa'ranga Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulsel, menyebutkan bahwa pemilik BBM jenis Solar Bersubsidi itu adalah berinisial 'D'. Dan pengambilannya memang di SPBU milik AS untuk kebutuhan Pertanian dan Pabrik Penggiling sembari mengirimkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Bantaeng terkait ketentuan pengambilan BBM Solar Bersubsidi bagi setiap orang Petani sebanyak 500 liter.
Sementara oleh sumber dari salah seorang aktifis Bantaeng yang berinisial 'AN' mengklarifikasi kebenaran surat edaran Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan tersebut, bahwa sebenarnya isi surat tentang jumlah jata BBM Solar Bersubsidi untuk petani, sudah diklarifikasi oleh Pihak Dinas terkait bahwa bukan sebanyak 500 liter tetapi sebenarnya hanya sebanyak 50 liter / orang / hari.
Berdasarkan atas klarifikasi tersebut, diduga kuat surat rekomendasi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bantaeng disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk digunakan mengambil BBM Solar Bersubsidi untuk jatah petani yang kemudian ditimbun oleh para mafia BBM secara ilegal untuk dijual kepada Perusahaan Industri dengan harga dibawah harga non subsidi untuk kebutuhan Industri Pabrik seperti pertambangan dan alat berat para pengusaha besar lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh oleh Tim Peneluauran Media Nasional Online Meraknusanatara. Com selama ini, sumber menerangkan bahwa BBM Bersubsidi yang jadikan bisnis ilegal para mafia penimbunan, diduga telah meraih keuntungan sangat fantastis dan signifikan dengan nilai selisih harga ketentuan pemerintah. Tersebut, mengakibatkan merugikan masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi dan Negara atas ketentuan Harga Non Subsidi yang mencapai Rp 23.850/liter menjadi Rp 16.000,-/liter atas penyelundupan BBM Bersubsidi para mafia BBM ilegal yang justeru dibeli di beberapa SPBU dengan harga Subsidi dengan harga RP 6.800/liter.
Hingga saat ini, Sabtu 25 Maret 2023, penelusuran wartawan media ini masih mendapatkan informasi terkait aktifitas mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Bantaeng masih berjalan seperti biasanya. Menurut sumber, pelaku mafia BBM merasa aman karena di beck up oleh oknum aparat tertentu yang setiap bulannya diberi jata pembagian hasil pengelolaan BBM Ilegal dimaksud hingga Juta-an rupiah kepada 2 matahari, ungkap D sebagai Bos Mafia penimbunan BBM di Kabupaten Bantaeng Sulsel.
Hingga berita ini dipublis, AS sebagai pemilik SPBU yang berlokasi di Pa'ranga Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulsel, enggan menjawab konfirmasi via WA terkait pengakuan penjaga tempat penimbunan BBM yang menyebut namanya sebagai pemilik BBM Solar Bersubaidi yang terletak di Pa'ranga Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulsel pada beberapa bulan yang lalu tersebut.
(NN)
Posting Komentar