Polres Palopo Kerjasama Bareskrim POLRI Berhasil Tangkap Pelaku Modus Penipuan Online.


Palopo, Meraknusantara.Com, - Senin, 27 Maret 2023 Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH., S. IK., MH Pimpin pelaksanaan Jumpa Pers kepada sejumlah Kru dari berbagai media di Ruang Tunggu Polres Palopo. Dalam jumpa Pers, Kapolres menyebutkan 4 Kasus Modus Penipuan Online di Kota Palopo. Sementara 3 orang pelaku penipuan Pinjaman Online yang selama sempat menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO-red), berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Palopo atas kerjasama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri dalam melacak keberadaan para pelaku yang terbilang cukup lihai mengelabui pihak Tim Reskrim Polres Palopo dengan melakukan persembunyian secara berpindah-pindah tempat antara provinsi hingga akhirnya diciduk di Jakarta atas Bantuan Bareskrim Mabes Polri, terang SAFI'I. 

Terkait dengan modus online yang sempat menjadi viral pada beberapa waktu lalu, pada intinya kami dari pihak Polres Palopo akan mengejar para pelaku penipuan online sampai dimanapun dengan mengedepankan asas hukum KUHAP tentang Daluarsa akan tetap kami buru pelakunya. Karena itu, melalui kesempatan ini saya berharap agar para pelaku lainnya dapat sadar dan menyerahkan diri karena kami yakin, kemanapun kalian bersembunyi, Tim kami yang dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri akan terus memburu dan menangkapnya. 

Faktanya kami telah membuktikan dengan menangkap 3 pelaku penipuan Online dari 4 laporan Polisi. Apalagi kami telah dibantu dengan sosok Kasat Reskrim sebagai Leadership yang cukup profesional oleh kawan saya IPTU ALVIN AJI KURNIAWAN, S.Tr.K., S.I.K., MH.Li bersama anggota Tim dari Kanit Tipiter IPDA RIDWAN PARINTA yang sudah teruji kemampuannya selama ini melakukan pelacakan pelaku kejahatan selama ini di Kota Palopo menegaskan kepada para wartawan dari berbagai media. 

Lanjut Kasat Reskrim Polres Palopo menambahkan bahwa dari 4 modus kasus penipuan online atau pinjol, pihaknya telah berhasil menetapkan 3 Tersangka. Yakni, masing-masing berinisial AB (pr), pelaku ini sempat menjadi status DPO selama 2 tahun dan berhasil di tangkap di Jakarta atas kerjasama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan 3 barang bukti perbuatan melanggar hukum. Yaitu, 2 kwitansi pembayaran, 1 rangkap Formulir Perumahan dan 3 Tangkap Modul. 

Dan 2 laporan polisi yang diperkirakan menimbulkan kerugian kepada korbannya sekitar 10 juta rupiah namun sifatnya masih sementara dan pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan yang diduga memiliki jaringan dengan pihak tersangka dan korban lainnya. Tersangka yang juga perempuan berinisial EW dan AM, terkait kasus investasi bodong dan arisan bodong online, keduanya di kenakan pasal sangkaan pelanggaran UU ITE Pasal 45.a ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik junto Pasal 378 KUHPidana terhadap kedua pelaku atas 4 Laporan Polisi terhitung sejak Januari 2023 dengan Barang Bukti, 1 buah HP, 1 buah Buku Rekening Bank, Photo Krimsut WA data transaksi online. 

Sementara salah seorang pelaku Penipuan Online berjenis kelamin laki-laki berinisial A, modusnya perbuatannya kepada korbannya yakni dengan membebani korbannya membayar uang administrasi (ADM) dengan cara mentransfer ke rekening milik pelaku dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jumlah nominal Rp 300 ribu hingga Rp 60 juta per-orang. Diperkirakan jumlah korban penipuan yang dilakukan oleh Lelaki A ini mencapai puluhan hingga ratusan orang warga Kota Palopo. 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepada semua orang, dimana saja, khususnya warga Kota Palopo agar lebih berhati-hati melakukan transaksi lewat media sosial dan kiranya jangan mudah termakan bujuk rayu sebelum membuktikan atau memastikan keabsahan izin operasional perusahaan orang yang menawarkan sesuatu yang menggiurkan dalam bentuk apapun lewat jaringan media sosial. Contohnya dan faktanya seperti peristiwa yang pelakunya sedang diproses oleh Tim Penyidik Polres Palopo saat ini terhadap ke 3 orang pelaku penipuan Online, modus operandinya terlihat profesional sekali dengan menggunakan sarana sosial media melalui Hand Phone, jelas Kasat Reskrim menghimbau. 

(SS/Plp. 01_NN.MNC).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama