Lebak, Media Merak nusantara. Com- . Menyikapi surat edaran dari kemensos terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kali ini menentukan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) sehingga tidak lagi melibatkan e-Warong, dan tidak diperbolehkan untuk disediakan Paket sembako dan pengarahan dari agen e-warong untuk dibelanjakan, di agen tersebut. Jumat (10/03/2023)
Dari pantauan awak media di lapangan ibu ibu mengantri secara biasa untuk mencairkan, disalah satu agen e-warong yang berada di Kecamatan Malingping untuk mencairkan BLT BPNT. Diduga kuat, ketidak tahuan sejumlah KPM ini, karena masih adanya kelompok yang bermain dengan gaya lama.
Selain itu awak media juga mendapat laporan adanya kartu KKS milik KPM dikumpulkan oleh oknum, alasannya, untuk dicairkan di agen atau e-warong terdekat.
Ironisnya agen e-warong milik ibu (N) yang diduga mengarahkan pembelanjaan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicairkan, dengan nominal 200 ribu, walaupun pembelanjaan Bukan Paket Sembako seperti biasa yang disediakan agen e warung seperti, (telur daging ayam beras buah buahan) tetapi pembelanjaan bebas dengan harga 200ribu per KPM.
Awak media pun mengkonfirmasi Beberapa Warga secara langsung kesalah satu KPM warga Desa Kadujajar menuturkan dirinya mengambil dan mencairkan dua kartu BPNT, dengan nominal 800 ribu untuk dua kartu dan diharuskan dibelanjakan satu kartu dengan uang Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
"Betul saya dari desa Kadujajar mencairkan dua kartu sekaligus, punya ibu saya yg sudah renta, dan punya saya," ujarnya. Kamis (9/3/2023).
Awak media pun menanyakan terkait pembelanjaan di agen e warung apakan ada pengarahan untuk belanja atau inisiatip untuk belanja sendiri, "Kalau belanja itu atas intruksi ibu (N) yang punya e-warong dengan dua pagu diharuskan dibelanjakan satu pagu senilai 200 ribu, belanja apa aja bebas kebetulan saya sudah panen dirumah tidak membeli beras karena sudah panen, tetapi ini belanja kebutuhan yang lain, yang penting dengan nominal 200 ribu, kalau masalah di tunaikan saya ngga tau dan tidak tau bisa dicairkan di mana saja," ungkapnya.
Terlepas kata Pemerintah telah melakukan antisipasi atau penanganan melaui penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik melalui skema program Beras Sejahtera (Rastra) ataupun Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sekarang menjadi tunai, dan merajuk kepada Surat Edaran nomor : 006/SDM-SOS-MLP/III/2023,
merujuk pada Surat Edaran Mensos tertanggal 24 Februari Nomor : S-171 /MS/BS.00.01/2/2023 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako dan
Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor: 120/05/HK.01/08/2022 Tentang petunjuk teknik pelaksanaan Program Sembako.
Justru ada ungkapan Beberapa Warga peluang para pembisnis yang sudah terkoordinir meraup keuntungan pribadi.
Awak mediapun mengkonfirmasi pemilik e-warong ibu (N) melalui saluran Whatsapp tidak membalas sampai Berita ini di terbitkan. (Red-Ap)
Posting Komentar