Oknum Kepsek Rangkap Jabatan Jadi Ketua PPS Disoroti Serius Oleh Anggota DPRD Lebak


Lebak, Media Merak nusantara. Com.- Seorang oknum PNS yang menjabat Kepala Sekolah SDN 1 Tanjungsari Indah berinisial (NS) yang berada di Kecamatan Gunungkencana merangkap Jabatan Menjadi Ketua PPS Desa Cigenggang, disoroti serius oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.

Menanggapi hal ini Musa Weliansyah mengatakan, Guru memiliki jam mengajar yang harus terpenuhinya setiap hari, terlebih kepala sekolah yang sudah PNS memiliki jam kerja 8 jam per hari tidak elok ketika rangkap jabatan apalagi sebagai penyelenggara pemilu, harusnya yang bersangkutan segera dipanggil oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Lebak dan BKPSDM kabupaten. Karena persoalan ini sudah diketahui oleh atasannya.

Saya meminta agar yang bersangkutan segera diproses oleh dindik dan BKPSDM kabupaten Lebak, jika tidak ada tindakan segera saya akan kordinasi dengan pimpinan dan Anggota komisi III DPRD agar segera diagendakan Rapat Dengar Pendapat untuk menyikapi persoalan tersebut," ujarnya. Minggu (5/3/2023).

Memang guru PNS menjadi petugas Adhoc di kabupaten Lebak bukan ini saja, ada juga P3K, guru honorer, perangkat desa yang jumlahnya hampir 500 namun terkesan dibiarkan padahal rangkap jabatan jelas melanggar aturan karena akan mengurangi jam kerja pada kedua pekerjaannya," ungkapnya. Red-Ap.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama