Merasa di intimidasi oleh Rentenir Seorang ibu lapor ke Polres Tigaraksa ,


Tangerang,- MerakNusantara.com, - Nasib pilu di rasakan ibu dari 3 anak ini NY (33) Warga Desa Tigaraksa kec.Tigaraksa kab.Tangerang menjadi korban intimidasi dari koperasi bodong alias renternir

Pasalnya NY tidak mengetahui atas hutang-piutang yang di maksud para renternir ketika datang ke rumah duka saat mantan suami meninggal dunia , Alih alih memberikan doa malah mendapat informasi yang membuatnya semakin sedih Dengan kedatangan Sepasang suami istri yang menurut informasi masyarakat setempat memiliki usaha koperasi yang tidak jelas legalitasnya dengan menagih hutang dan menyatakan bahwa sang mantan suami berhutang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh  Lima Juta) kepada mereka ,

Tentu saja sebagai mantan istri almarhum tidak langsung mempercayai dan menolak karena memang selama masih bersama-sama almarhum tidak pernah menceritakan terkait hutang yang di maksud .

Saat awak media mewawancai NY  Pada kamis (09/03/2023) di Perumahan Sudirman Indah Blok H9  Rt.001/006, Kel. Tigaraksa,  Kec. Tigaraksa,  Kab,Tangerang - Banten

, NY menceritakan  kronologis atas kejadian yang menimpanya

, bahwa ia kerap di tagih dengan cara tidak manusiawi baik secara langsung maupun via telepon

, NY Pernah juga mendatangi kediaman renternir yang berinisial ( D ) dengan ketiga anaknya yang masih di bawah umur  untuk meminta kejelasan atas hutang piutang yang di maksud , namun pihak koperasi tersebut  tidak dapat menujukan bukti secara jelas dan detail rinciannya seperti yang di inginkan  pihak keluarga dan tetap meminta NY untuk melunasi hutang almarhum mantan suaminya , Bahkan  pihak koperasi tersebut akan menahan anak pertama mereka sebagai jaminan dan harus memberikan sertifikat rumah sebagai jaminannya namun NY Menolak dan bergegas pulang

, “Saya di ancam dan di intimidasi baik secara langsung atau via elektronik , bahkan anak saya akan di tahan jika tidak memberikan jaminan sertifikat rumah sedangkan rumah yang kami tempati masih proses kredit dan khawatir hal ini akan membuat saya dan anak-anak saya terganggu psikologisnya dan selalu merasa ketakutan  karena anak-anak saya masih di bawah umur yang tentu akan mempengaruhi kejiwaan mereka  atas permasalahan ini" ucap NY

"Saya tergolong keluarga yang tidak mampu dan harus membesarkan ketiga anak saya seorang diri , untuk makan saja saya terkadang mengharapkan uluran tangan dan bantuan dari keluarga atau kerabat karena saya hanya seorang buruh cuci dan pekerja serabutan yang penghasilannya hanya cukup untuk  makan sehari-hari dan tidak akan sanggup untuk membayarkan hutang sebesar itu yang di minta oleh renternir tersebut“ tambah NY dengan deraian air mata.

Di kuatkan dengan keterangan yang d berikan oleh DK (15) selaku anak kandung dari almarhum “Saya datang kesana sama bunda dan kedua adik saya yang masih balita mereka (Rentenir) memaksa di bayarkan hutang ayah saya , bahkan saya enggak di ijinin pulang katanya sebagai jaminan terus bunda di suru pulang ambil sertifikat rumah sama buku Tabungan ATM karna adiknya yang balita nangis terus yaudah kita buru-buru pergi" Ungkapnya

DK juga menjelaskan bahwa rentenir minta bantuan orang lain untuk ikut bantu menagih dengan inisial (R) Yang tak lain adalah rekan kerja almarhum sang ayah , (R) Selalu mengirim pesan agar hutang ayahnya di bayarkan, bahkan di isi pesan whatapp tersebut (R) mengatakan hal yang bersifat privasi untuk keluarga  dan tidak layak untuk di utarakan , karena bukan kapasitasnya untuk mengurus dan menanyakan prihal asuransi  kematian almarhum ayahnya yang di keluarkan oleh pihak instansi

terkait, "(R) Selalu whatapp kalau asuransi ayah  sudah di klaim untuk segera membayarkan hutang-hutangnya dengan kalimat memaksa sedangkan pihak perusahaan PT.MEGAH INDAH GLASS INDUSTRY tempat ayah bekerja selama 16 tahun tidak memberikan kompensasi atau santunan berupa apapun kepada almarhum ayah saya" jelasnya 

Kuat dugaan Rentenir tersebut Penyalahgunaan keadaan yang dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut,Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.

Kemudian bagaimana hukum menurut hukum positif tentang rentenir yang mengancam?

Dijelaskan juga jika seorang rentenir menagih utang dengan cara mengancam atau memaki-maki dengan kata kasar, telepon atau WhatsApp, maka perbuatan tersebut bisa diadukan ke pihak berwenang untuk diproses pidana. 

Ada pun pasal yang bisa menjadi delik aduannya adalah dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika rentenir datang mendatangi rumah peminjam utang lalu berkata kasar dan mengancam dengan kekerasan bisa juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Untuk menggali informasi yang akurat awak media mencoba investigasi kepada aparatur RT setempat perihal praktek koperasi ilegal di lingkungannya tersebut namun sangat di sayangkan karena tidak begitu merespon pernyataan dari kami “Benar Pak banyak yang pinjam juga ke dia Cuma bunganya engga wajar“ Ucap salah satu warga 

Atas kejadian ini saya beranikan diri melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan di temani anak dan Kuasa Pendamping untuk meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian  yang syukur Alhamdulillah pak polisi mau menerima keluh kesah dan siap membantu keluarga kami " Ucap NY sedikit tenang

Di tempat yang sama

Abu Bakar S.H selaku kuasa Pendamping korban mengatakan bahwa oknum rentenir bukan hanya melakukan intimidasi dan memaksa untuk di bayarkan hutang piutang  almarhum yang tidak jelas data ountentiknya, melainkan sudah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur dengan memaki dan mencaci secara sadar terhadap anak di bawah umur 

" kami akan proses kasus ini, sejatinya utang piutang adalah perdata namun cara mereka memaksa dan mengintimidasi adalah perbuatan yang masuk katagori pelanggaran HAM, kami juga akan laporkan kasus ini ke  DPPPA Kab.Tangerang(Dinas Perberdayaan Perempuan Perlindungan anak) Terkait cacian dan makian serta intimidasi yang membuat anak korban secara sikologis mengalami trauma sampai saat ini " Tutupnya


/rif

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama