Serang Banten,- Media Meraknusantara.Com,- Laskar Pasundan Indonesia (LPI) berkembang menjadi bagian kontrol sosial yang paling vokal saat ini di wilayah Banten. Kali ini LPI kembali menyoroti kinerja Pemerintahan Provinsi Banten dalam bidang pengadaan barang dan jasa yaitu barjas.
Namun yang menjadi sorotan tajam dalam persoalan ini adalah adanya dugaan Pembohongan Publik yang diduga dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ)
Rohmat hidayat, Pria yang akrab disapa Dongkol, selaku Ketua LPI mengatakan dengan tegas terkait dugaan UKPBJ Banten yang melakukan Pembohongan Publik, yang dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di beberapa kegiatan.
Menurut Rohmat, asumsi bahasa tertulis dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu kontrak belum di buat, salah satu contoh adalah terkait revitalisasi situ Cipondoh tahap I pada tahun 2020.
Padahal besar dugaan progres pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan," Kata Rohmat yang sering disapa Dongkol tersebut. Jumat, 3/3/2023.
Dengan adanya dugaan itu, pihak LPI akan segera melayangkan surat audiensi publik ke dinas terkait dan DPRD Provinsi Banten, sebagai pungsi pengawasan yang dimiliki Legislatif, mulai dari perencanaan penganggaran sampai dengan teknis lelang, yang memang ada dalam naungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pengadaan.
Kalo seandainya hal itu human eror atau pun lupa input, tidak mungkin sampai ada 600 dugaan paket PSU tidak ada kejelasan penjabaran terkait anggaran yang di keluarkan di sana," Ucap Rohmat.
Terlepas dari pada itu menurut Rohmat, diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh UKPBJ Banten sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa, yaitu terkait keterbukaan informasi publik.
Ketidak singkronan antara papan informasi dan LPSE terkait proyek situ Cipondoh Tahun 2022 jelas ada, yangmana Kerja Sama Operasional (KSO) tidak diterbitkan, dan PT RKBS secara administrasi di LPSE tidak ada, sedangkan di papan informasi di lapangan jelas tertulis ada," Ungkapnya.
LPI juga menduga UKPBJ Banten telah melanggar pasal 55 undang-undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Dengan adanya dugaan tersebutlah LPI meminta kepada Apartur Penegak Hukum agar tidak tutup mata.
Ini patut diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan untuk menutupi proyek yang sedang berlangsung," Ucap Rohmat.
Lebih lanjut, Laskar Pasundan Indonesia juga menduga serah terima pekerjaan atau identifikasi kebutuhan penataan situ Cipondoh tahun 2022 maupun revitalisasi situ Cipondoh tahap 1 belum sepenuhnya melakukan riset tentang asas manfaat penanganan situ yang sesuai dengan fungsinya.
Tapi lebih kepada urusan pariwisata yang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata provinsi Banten, seperti taman joging track dan floating market pada kegiatan penataan situ Cipondoh terkesan mengedepankan ajang bisnis atau kepentingan beberapa orang serta korporasi.
Seharusnya anggaran 24 miliar yang diperuntukan untuk penataan Situ Cipondoh bukan untuk landmark, akan tetapi lebih kepada pemanfaatan situ, diantaranya Konservasi pengendalian daya rusak air dan pendayagunaan air," Tutup Rohmat pada Awak Media .
(Apang Spd.)
Posting Komentar