Palopo, Meraknusantara. Com, - Sebuah fakta yang diperlihatkan dan tak terbantahkan, bahwa UU Nomor, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, Satu dan lainnya tidak di kedepankan oleh Kepala Unit Pendapatan Tarik Pajak Wilayah Palopo oleh Chandrawali, S. Kom.
Jumat, 31 Maret 2023, wartawan Media Online Line MerekNusanatara. Com berniat wawancara dengan Ibu Chandrawali,S.Kom selaku Kepala UPTP di Kantor Samsat Palopo terkait mengenai realisasi pencapaian penarikan dan pembagian pajak kendaraan dan pajak lainnya yang ada pada kewenangannya seperti pajak Waterlife pada 3 Bendungan Air Raksasa pembangkit Listrik di Kab Luwu Timur. Yaitu Bendungan Air Larona, Balambano, dan Karebbe.
Hanya saja, untuk mendapatkan informasi filid terkait tentang pencapaian penarikan dana pajak dan pembagiannya oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Kantor UPTP Wilayah Palopo, menuai kendala layanan konfirmasi yang nilai menghindar dan diduga menutupi sesuatu atau setidaknya tidak sanggup menghadapi dan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Sehubungan dengan trending topik perbincangan yang viral saat ini di sejumlah media sosial atas terjadinya peredaran uang pajak yang mencurigakan sebesar 349 Triliyun rupiah itu sebagaimana diketahui oleh mayoritas rakyat bangsa Indonesia penggiat media sosial, maka tentunya, uang penerimaan dan pembagian uang pajak melalui
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan UPT Pendaoatan Wilayah Palopo juga sepatutnya ditransparansikan kepada publik melalui sejumlah media massa cetak, elektronik dan online melalui wawancara secara obyektif.
Lucunya, Penolakan untuk dikonfirmasi, Melalui salah seorang staf UPTP di kantor Samsat Palopo (Pr), mengatakan bahwa Ibu Kepala UPTP Chandrawali, S. Kom sedang sibuk dan ada tamunya. Nanti diwakili sama Kepala Seksi yang pada akhirnya ditunggu sekian lamanya sekitar hampir 1 jam, tak juga ada pelayanan.
(SS/Plp.01.NN_MNC).
Posting Komentar