Tangerang- meraknusantara.com,- Rentenir berkedok koperasi atau masyarakat menyebutnya Bangke (Bank keliling) kini makin menjamur dan sangat meresahkan masyarakat, hal ini terjadi hampir merata diwilayah kabupaten tangerang.
Seorang perempuan berinisial (M) yang tinggal di Perumahan Duta Asri datang keredaksi Media Rakyat Nusantara / meraknusantara,com menyampaikan keluhanya karena dirinya cukup menderita karena terlilit hutang bank keliling yang menerapkan bunga tinggi serta tenor waktu yang sangat singkat.
"Pak tolong beritakan hal ini banyaknya ibu-ibu yang terlilit hutang bank keliling diperumahan ini sudah sangat banyak, tolong diberitakan supaya aparat pemerintahan serta aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan terkait bank keliling ini" katanya.
Memang tak bisa dipungkiri masyarakat kita saat ini banyak menderita karena adanya rentenir berkedok Koperasi ini, karena dalam prakteknya Koperasi ini beroperasi layaknya rentenir dengan memasang bunga cukup tinggi yaitu dari 20% sampai 50%.
Beberapa warga yang ditanya oleh awak media mengatakan bahwa praktek koperasi ini sangat merugikan karena klu mereka meminjam uang sebesar 1 Juta mereka hanya akan mendapatkan uang sebesar 900 ribu serta besok harinya mereka sudah harus mencicil dengan jumlah 40 ribu dalam waktu 30 hari, hal lain juga ditemukan dilapangan adanya pinjaman mingguan yang menarik bunga hingga 50% karena pinjaman 1 Juta harus dikembalikan sebesar 1.250.000 hanya dalam waktu 2 minggu, dan tentunya hal ini sangat memberatkan bagi para peminjamnya.
Menyikapi hal ini awak media berjanji akan memberitakan dan meneruskan apa yang sebenarnya terjadi dimasyarakat terkait banyaknya Rentenir berkedok koperasi yang makin merajalela seolah tak pernah tersentuh oleh hukum yang berlaku di Indonesia..
Dan kepada masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pinjaman Bangke (Bank keliling) diharapkan untuk tidak memaksakan diri untuk membayar pinjaman harian itu dan bila terjadi pemaksaan atau kekerasan maka masyarakat bisa mengadukan kepada pihak kepolisian karena praktek Bangke (Bank keliling) ini jelas jelas telah melanggar aturan Koperasi serta OJK.
(red)
Posting Komentar