KOTA TANGERANG -MERAKnusantara com, Satresnakoba Polres Metero Tangerang Kota menangkap seorang perempuan inisial DS (49), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 317,59 gram di daerah Koja Jakarta Utara.
Penangkapan DS saat hendak mengambil paket barang haram yang dikemas di dalam 205 kancing gaun India melalui jasa pengiriman Internasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konfrensi Pers, Sabtu (4/2/2023) mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkoba dari negara India pada 30 Januari 2023 lalu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangeranga Kota dipimpin AKBP Farlin Lumbun Toruan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mencari tau keberadaan paket tersebut . Ternyata paket tersebut sudah berada di Kantor Pos Pasar Baru Jakarta pada 1 Januari sekitar pukul 17 00. WIB langsung melakukan control delivery.
“Saat pelaku hendak mengambil langsung diamankan di daerah Koja Jakarta Utara,Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 15.15 wib,” jelas Kapolres.
Modus pengiriman sebut Kapolres, DS dikendalikan oleh seorang inisial IW, masih dalam pengejaran (DPO) menggunakan jasa pengiriman Internasional yang dikendalikan dari negara India.
Barang haram tersebut dimasukan ke dalam 205 kancing 5 pakain gaun India dengan total sabu seberat 317,59 gram, dijadikan barang bukti dan juga satu buah HP Merk Vivo, 1 HP Nokia dan satu resi penerimaan Pos Indonesai serta lima baju khas India.
”Kasus ini masih kita lakukan kembangkan dan masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolres.
(Red)
Posting Komentar