Luar Biasa Dukung Program Pemko akan Sampah, Kinerja Kepsek SD Negeri 22 dan 152 Patut Dipertanyakan?


Pekanbaru -- meraknusantara.com,- Benarkah Dunia Pendidikan siap mendukung kinerja Pemerintah melalui Pj Walikota Pekanbaru, dalam menyelesaikan permasalahan sampah sebagaimana yang telah disampaikan oleh H Abdul Jamal Kadisdik Kota Pekanbaru?. 

Dalam kata sambutannya (H Abdul Jamal) yang disampaikan, saat menyampaikan kata sambutan dalam acara Silaturrahmi Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP Negeri se Kota Pekanbaru di Hotel Mutiara Merdeka Jl Yos Soedarso Kota Pekanbaru. Selasa (14/02/2023) 

"Untuk mendukung Program Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengurangi sampah, ini sudah ada di lingkungan dunia pendidikan di sekolah-sekolah, yakni melaksanakan program Adi Wiyata, dan ini akan terus digalakkan dan di jalani sekolah yang ada di Kota Pekanbaru. " ucap H Abdul Jamal Kadisdik Kota Pekanbaru dalam pidatonya Silaturrahmi keluarga besar Kepala Sekolah. Selasa (14/02/2023) kemarin. 

Namun sayang apa yang telah disampaikan oleh Kadisdik Kota Pekanbaru bertolak belakang dengan realitanya dilapangan, sebagaimana yang dijumpai awak media dilapangan di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri 22 dan 152 yang berlokasikan Jl Ababil Kampung Melayu Kec Sukajadi Kota Pekanbaru. Kamis (16/02/2023) 

Tampak terlihat dilapangan tumpukan sampah didalam lingkungan sekolah SD Negeri 152 dan 22 yang masuk di dalam satu komplek kawasan yang sama, dan diluar sekitar pagar. Sehingga sekolah terlihat indah, dengan keindahannya sendiri sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang orang tua murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

"Sampah yang bapak lihat sudah lama terlihat seperti itu, sebagaimana yang telah bapak lihat sekarang. Ya mau bagaimana lagi, kami sebagai orang tua murid tak bisa berbicara apa-apa pak, yang sementara pihak sekolah sendiri aja yang membuat mengetahui dan melihat kondisi sampah itu setiap hari saja, tidak berbuat apa-apa pak, apalagi kita orang tua murid. " ucap salah seorang wali murid pada media, yang meminta namanya tidak disebut, dan meminta untuk menanyakannya langsung kepada pihak sekolah. 

Sungguh amat disayangkan, Rasmawati, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri 22 Pekanbaru yang ingin dijumpai awak media di ruang kerjanya lantai II (dua).

"Kenapa pak, ya silahkan masuk, saya mau mengajar lagi." ucap Hj Radiah, S.Pd., Kepala Sekolah SD Negeri 152 Pekanbaru.

Namun setelah mengikuti dirinya mengikuti di salah satu ruang belajar sekolah yang tampak kosong, tiba-tiba Hj Radiah, S.Pd langsung meninggalkan awak media begitu saja, sehingga apa yang ingin disampaikan dan dipertanyakan awak media tidak dapat dilaksanakan.

Benarkah, oknum Kepala Sekolah yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat mengajar kembali sebagai guru di sekolah yang sama dirinya ditugaskan sebagai Kepala Sekolah?. Sebagaimana yang diamanahkan oleh Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, yang telah diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021.

Akan hal tersebut diatas, hingga berita ini dipublikasikan Dian Permata Indah Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang coba di Konfirmasi akan hal tersebut diatas, tidak dapat dihubungi dan dikonfirmasi..... Bersambung (Addinal) 


Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama