BPN Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Belum Terbitkan Memo Penyerahan Ganti Rugi Pembebasan Lahan ke Pengadilan Negri Bekasi


Bekasi - meraknusantara.com,- Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung dari awal 2017 sampai dengan selesainya proyek pembangunan kereta cepat, masih menyisakan PR terkait pembebasan lahan yang telah di titipkan pembayaran nya ke Pengadilan Negri Klas IA Khusus Bekasi yang sampai saat ini belum bisa di selesaikan.

“Harapan kami jelas, selaku perwakilan keluarga pemilik lahan yang wajib mendapatkan haknya karena lahan kita itu sudah di bangun jalur perlintasan Kereta Cepat Jakarta - Bandung, dan sudah bertahun-tahun hingga proyek kereta cepat telah selesai dibangun, belum juga ada kejelasan pembayaran,” ungkap Sopian Sauri, selaku keluarga terdampak penggusuran. Senin (27/02/2023).

Sopian menjelaskan bahwa proyek kereta cepat yang difungsikan tersebut sampai sekarang belum terselesaikan pembayaran ganti ruginya. Sengketa tersebut berlangsung sejak 2017 lalu dan sudah pula ada putusan dari Pengadilan Negeri untuk dibayarkan.

“Tapi kenyataannya sampai saat ini kami selaku pihak keluarga masih belum mendapatkan apa-apa terkait ganti rugi pembebasan lahan atas proyek pembangunan Kereta Cepat, akhirnya pihak keluarga bingung, setelah ada putusan pengadilan negeri menetapkan bahwa pembayaran harus segera dilaksanakan, kemudian PT.Pilar Sinergi BUMN Indonesia telah menitipkan pembayaran terkait pembebasan lahan warga kepada Pengadilan Negri Klas IA Khusus Bekasi,”ujar Sopian.

Berdasarkan surat Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional bernomor surat : BP.02.01/2139/XI/2019 terkait perihal Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Tanah, telah jelas berdasarkan pasal 42 UU.No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. jo.pasal 86 ayat (3) Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Ada 3 bidang tanah yang harus dibayarkan sesuai penetapan hakim, tentang penitipan / konsinyasi ganti kerugian tiga bidang tanah diantaranya bernomor : 7/Pdt.P.Cons/2019/PN.Bks.tertanggal 25 Novermber 2019. dengan luas lahan 221 m2.

bernomor : 3/Pdt.P.Cons/2019/PN.Bks.tertanggal 12 Novermber 2019. dengan luas lahan 297 m2.

bernomor : 5/Pdt.P.Cons/2019/PN.Bks.tertanggal 18 Novermber 2019. dengan luas lahan 349 m2.

yang beralamat di Kp.Rawapanjang Jl.RA. Kartini Rt.05/01, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Berkaitan dengan hal tersebut dirinya menyampaikan telah menjalankan proses pengajuan pembebasan lahan sesuai amanat undang-undang dan meski telah ditetapkan Pengadilan untuk dilakukan ganti rugi lahan, tetapi hingga saat ini belum juga dibayarkan, karena belum ada surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses pencairan dana tersebut dari Pengadilan,"ucap Setiawan, sebagai pihak keluarga terdampak penggusuran.

"Saya berharap agar dalam waktu dekat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat segera menerbitkan surat pengantar, agar Pengadilan Negri Klas IA Khusus Bekasi dapat menyerahkan uang titipan atau konsinyasi kepada pihak keluarga yang bersangkutan,"tutup Setiawan. 

(Red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama