Palopo, Meraknusantara.com.- Selasa, 28 Februari 2023, kasus dugaan penyebab meninggalnya Anggota SATPAM Kejari Palopo melalui gerakan Aksi Demo sejumlah Mahasiswa dari beberapa Jurusan pada Universitas Andi Djemma Palopo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Palopo pada beberapa bulan yang lalu.
Aksi Demo terkait penanganan beberapa Kasus Dugaan Korupsi yang ditengarai jalan ditempat itu, bahkan sampai proses hukumnya sudah dinaikkan pada tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palopo, pada faktanya belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai Tersangka terlebih lagi Penahanan.
Akibat daripada lambannya penanganan kasus korupsi itu pula, sehingga menurut sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, menyebabkan aksi demo berjilid-jilid dilakukan oleh sejumlah Mahasiswa di Kota Palopo hingga terjadi insiden rebahnya Pagar Pintu Besi Kantor Kejaksaan Negeri Palopo pada saat itu.
Ditambahkan salah seorang massa aksi yang ikut pada hari naas Meninggalnya Anggota SATPAM Kejaksaan yang tertimpa Pintu Besi Pagar Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, bahwa sebenarnya tidak ada se orang pun massa aksi demo yang menyentuh pagar besi itu. Kecuali oleh Alm. AA sendiri yang terlihat dari jarak beberapa meter, menarik keras pintu besi ketika Rombongan Masaa Aksi Demo Mahasiswa telah berada dekat dari depan kantor Kejaksaan Negeri Palopo untuk melakukan Orasi Hukum.
Ada dugaan Sikap Sigap Alm. AA melakukan penutupan pintu pagar besi itu, agar para massa demo tidak masuk di pekarangan pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Palopo melakukan orasinya yang acap kali melakukan pembakaran ban bekas seperti para pelaku akai sebelumnya.
Lebih lanjut salah seorang Anggota Aktifis alumni Fakultas Hukum UNANADA Palopo yang tidak siap disebutkan, menjelaskan bahwa sebagaimana proses hukum yang sangat alot dan cukup panjang proses persidangannya di Pengadilan Negeri Palopo, bahwa pihak JPU Kejaksaan Negeri Palopo yang menangani perkara ini tidak dapat membuktikan hal otentik tentang alat bukti CCTV yang semestinya dapat menerangkan dan menunjukkan bukti otentik terjadinya perbuatan pidana terhadap penyebab rebahnya pintu pagar besi di maksud yang mengenai tubuh dan bagian kepala Alm. AA hingga menghabiskan nafas terakhirnya.
Oleh sebab itu, sumber menegaskan kepada kru media meraknusantara.com bahwa vonis putusan hukum terhadap ke 10 orang Mahasiswa yang lepas dari segala tuntutan hukum itu merupakan putusan hukum yang benar-benar adil dan sangat kami apresiasi, ucapnya penuh salut disertai tatapan yang disertai linangan air mata rasa haru.
Keharuan yang sama pada hari putusan hukum dengan vonis lepas terhadap ke 10 orang terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo pada hari ini Selasa, 28 Februari 2023, disambut meriah oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO sebagai wujud rasa empati dan kesetiakanannya terhadap 4 orang Mahasiswa Fakultas Hukum pada khusunya sebagaimana diamini mantan Ketua BEM FAKULTAS HUKUM 2013 m. Nasrum Naba yang juga menghadiri sidang putusan hari ini.
(N Naba)
Posting Komentar