Upaya hukum pihak pelapor perkara penganiayaan jalan ditempat


Jakarta-meraknusantara.com,- Pihak Pelapor Firdianti Rosiana terus berjuang melakukan upaya hukum atas penganiayaan berat secara bersama - sama terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum pendana pribadi/perorangan ( founder/rentenir) dalam hal ini terlapor bernama Emilia Cendrakasih dan kawan kawannya, upaya terakhir pelapor komunikasi dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sabtu, 28 Desember 2023.

"Saya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak hukum saya, karena ini penganiayaan berat yang luar biasa saya di satroni beberapa orang ke rumah kediaman saya, mereka bukan hanya menganiaya saya tapi ada pihak keluarga saya juga yang di aniaya, bahkan mereka berkata kasar, padahal perkara saya dengan terlapor adalah perkara jalur perdata, tapi pihak terlapor melakukan hal-hal yang dzolim mereka menyeret dan bahkan menganiaya serta mengeroyok saya dikediaman saya, bukan hanya menganiaya tapi lebih dzolimnya lagi mereka mengambil barang-barang yang ada di rumah saya". Ucap Firdianti Rosiana

Firdianti Rosiana juga menjelaskan mengenai laporan di Polresta Metro Jakarta Barat yang sudah hampir dua Tahun tak ada kepastian hukum.

"Laporan saya yang di Polresta Metro Jakarta Barat dengan Nomor Laporan:  TBL/1269/XII/2020/PMJ/RESTO JAK BAR, sampai saat ini seperti tidak ada kepastian hukum padahal laporan sudah hampir dua tahun, alat-alat bukti sudah lengkap, penetapan tersangka juga sudah, bahkan ketika ada upaya hukum dari pihak terlapor yaitu praperadilan, praperadilan yang mereka upayakan ditolak olah Pengadilan Negeri Jakarta Barat terbukti dengan adanya Perkara Nomor: 18/PID.PRA/2022/PN/JKT BRT, putusan praperadilan putus sudah hampir satu bulan lebih, tapi proses hukum terlapor masih juga tidak naik ketahap selanjutnya, bagi saya yang awam hukum ini aneh, harus kemana lagi kami mencari keadilan, padahal kita sudah jelas negara ini negara hukum, hukum acara pidananya jelas minimal 2 alat bukti seseorang yang melakukan tindak pidana harus di proses dari tersangka dan menjadi terdakwa". Keluh Firdianti Rosiana

Firdianti Rosiana berharap adanya kepastian hukum dalam proses perkara yang dia jalani, agar hukum terlihat tegak dihadapan masyarakat.

"Harapan saya adanya proses yang benar-benar adil, adanya kesamaan kedudukan didepan hukum, siapa yang salah ya harus diproses jangan pandang bulu, biar terlihat kita ini negara hukum yang benar-benar menegakkan hukum, sekali lagi kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk cepat memproses perkara ini ketahap selanjutnya, karena perkara ini sudah terang benderang alat bukti sudah lebih dari cukup, tersangkanya juga ada, upaya hukum yang mereka lakukan sudah jelas tidak diterima dalam praperadilan". Tutup Firdianti Rosiana


( Harry. S) 

Sumber Mustofa Ali

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama