Kabupaten Tangerang Merak Nusantara com.- FMCC ( Forum media center Cikupa ) mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di Kp.Tigaraksa RT 001/003 Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang..
Hal itu disampaikan oleh Ketua FMCC Ismail saat ditemui di sela-sela kesibukannya,menurut Ismail, aktivitas galian tanah tersebut memang harus segera dihentikan karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Kabupaten Tangerang.Sabtu (14/1/23).
" Kami dari FMCC sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang yang telah sigap menindaklanjuti laporan dari masyarakat, menurut pantauan kami aktivitas galian tanah tersebut memang harus segera dihentikan karena kami menduga tidak mengantongi izin alias illegal " jelas Ismail.
Ismail menambahkan, terlihat jelas kendaraan pengangkut tanah merah keluar masuk dari lokasi galian, tentunya ini sangat bertentangan dengan peraturan Bupati yang mengatur tentang jadwal beroperasi truk hasil tambang dan barang,untuk itu kami dari FMCC akan terus mengawasi aktivitas tersebut .
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47/2018 tentang jadwal beroperasi truk hasil tambang dan barang, truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari,Perbup hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB " pungkasnya.
("Ilay/Fmcc")
Posting Komentar