TANGERANG - meraknusantara.com,-Salah satu warga bernama Desi Ayuningsih seorang ibu rumah tangga beserta tiga anaknya mengalami peristiwa pengancaman dari seorang pria dikediamannya, bertempat di Kampung Gembor RT 01/01, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang - Banten.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, bahwa pelaku atas nama AS alias TL bersama beberapa temannya datang menagih hutang sebesar Rp 20 juta kepada suami pelapor inisial ML. Pelapor (Desi) pun menjelaskan bahwa suaminya tidak ada di rumah dan sudah sekira delapan bulan tidak balik kerumah. Kemudian, setelah mendengar penjelasan dari pelapor (Desi) tersebut, terlapor (TL - red) mengacak - acak perabotan rumah sambil mengancam akan membakar rumah pelapor (Desi). Setelah kejadian tersebut, pelapor (Desi) merasa tidak nyaman dan terancam. Akhirnya, pelapor (Desi) mendatangi Kantor Polsek Jatiuwung untuk membuat laporan atas kejadian pengrusakan serta pengancaman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ditemui Desi (pelapor) menjelaskan kepada awak media, sekira pukul 22.30 Wib, pintunya diketok - ketok dengan keras sekali. Saat dibukain, langsung menanyakan suami saya, saya jawab tidak ada dirumah karena sudah delapan bulan enggak pulang - pulang.
"Setelah mendengar jawaban saya itu, satu orang langsung mengamuk sambil merusak ember, tiang rumah saya ditendangin, sepeda anak saya dan meja dibantingin juga. Kemudian mengancam mau membakar rumah saya dengan suara keras. Akhirnya dengan suara yang sangat keras itu, anak saya pun yang berumur empat tahun bangun tidurnya langsung menangis dan ketakutan," terangnya, Minggu (15/01/2023).
Akibat dari kejadian itu dan untuk keselamaatan ,saya pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Itu semua demi keselamatan saya dan anak - anak, karena orang itu (Tompel - red) sore akan datang ke rumah saya lagi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/I/2023/SPKT/POLSEK JATIUWUNG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Pada hari Minggu, 15 Januari 2023, Jam 11.30 WIB, telah melaporkan tindak pidana/perkara pengrusakan ( Pasal 406 KUHP).
(Red)
Posting Komentar