LSM BP2A2N: Kami Sikapi Keluhan Warga Desa Dukuh Cikupa Terkait Polusi Akibat Pembakaran Limbah Pabrik.


Tangerang Media Merak Nusantara Com.- Terkait pencemaran lingkungan yang diduga karena adanya pembakaran bekas limbah oleh pihak pabrik mengakibatkan warga yang berada di sekitar pabrik mengeluh karena asap yang berasal dari pembakaran membuat warga merasakan sesak nafas dan lebih parahnya lagi tepat di belakang pabrik ada warga yang sudah lansia.

Team investigasi dari LSM BP2A2N bang Budi dan rekan mendatangi warga Desa Dukuh kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang yang terdampak untuk mendengarkan keluhan yang disampaikan, untuk memastikan kebenaranya pada Selasa,24/1/2023.

" Kami merasakan sesak nafas pak semenjak pabrik itu membakar limbahnya,  "ujar ibu Nunung saat di konfirmasi oleh awak media.

Tak sampai disitu team investigasi pun menemui pihak Ketua RT 10 /RW 03 Desa Dukuh Cikupa Bapak  Misin, untuk di minta keterangan terkait polusi udara dari pembakaran limbah pabrik.

Saat dikonfirmasi ketua RT 10 desa Dukuh, Bapak Misin mengatakan, bahwa pihaknya  bersama salah satu perwakilan warga yaitu H.Basri pernah mendatangi lokasi pabrik untuk tidak lagi melakukan pembakaran bekas limbah, namun kenyataannya pihak pabrik dari CV Ramaspor masih saja melakukan pembakaran bekas limbah. 

Saya (ketua RT) bersama Haji Basir sudah ke pabrik pak supaya pihak pabrik tidak lagi membakar limbahnya karena asapnya mengganggu penciuman kami dan menyebabkan beberapa warga merasakan sesak nafas, " tutur Misin, selaku ketua RT saat di konfirmasi di rumahnya.

Bang Budi selaku team investigasi dari LSM BP2A2N dan rekan langsung mendatangi lokasi pabrik/CV Ramaspor untuk di mintai keterangan terkait adanya dugaan pembakaran limbah seperti yang dikeluhkan warga sekitar pabrik dan sekaligus menanyakan izin AMDAL nya.

Team bertemu langsung dengan pemilik pabrik Pa Ramli dan langsung menyampaikan keluhan warga sekitar yang terdampak dari adanya polusi udara yang disebabkan dari limbah pabrik tersebut.

Pihak pabrik mengakui adanya pembakaran limbah yang dilakukan oleh karyawan pabrik dan berjanji untuk tidak lagi melakukan pembakaran, " Saya akan tegur ke karyawan dan saya berjanji untuk tidak lagi melakukan pembakaran limbah " tutur Ramli saat di konfirmasi di kantornya. 

Kembali " Ramli menambahkan bahwa pihaknya sudah menemukan pihak yang akan mengambil sisa limbah pabriknya.

Dalam pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga)tahun dan paling lama 10 (sepuluh)tahun.

Sangat disayangkan memang jika sebuah pabrik tidak memiliki tempat pembuangan limbah yang sudah semestinya memang harus ada, karena imbasnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.

Jika tidak ada perubahan dari pihak pabrik setelah kami adakan teguran, maka kami dari LSM BP2A2N akan melanjutkan temuan ini ke dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti " ujar bang Budi. 

( " MMA " )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama