Jakarta - Merak nusantara.com - Gsbi bersama AASB( ALiansi Aksi Sejuta Buruh ) tanggal 25 Januari 2023 mendatangi kantor Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk mendaftarkan Judicial Review terkait Perpu no 2 tahun 2022.
Yang mendasari Perpu ini diajukan Judicial Review ke MK karena di UU Nomor 11/2020 cluster Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat karena naskah akademik dan rancangannya tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, tata cara pembentukan UU tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, dan terjadi pula perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga UU tersebut dinilai cacat formil.
“Namun ternyata Pemerintah menerbitkan Perpu 2/2022 dengan tidak memenuhi amanat serta amar Putusan MK. Dan tindakan ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan proses pembentukannya bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 karena tidak pula memenuhi syarat kegentingan memaksa yang seharusnya didasarkan pada keadaan yang objektif.
GSBI dan AASB memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan Perppu/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditunda pemberlakukannya sampai dengan adanya Amar putusan Akhir dari MK. JR Bukan Satu-satunya jalan yang akan ditempuh GSBIDalam Upaya Menolak Perppu no 2 tahun 2022 ini,Berbagai Cara akan dilakukan baik Aksi Massa maupun Cara Lainnya Yaitu Litigasi dan Non Litigasi, Tetap Semangat,,,Hidup Buruh....., Hidup Rakyat Indonesia
(red/gondrong)
Posting Komentar