LEBAK BANTEN-meraknusantara.com,- -Ujang Juheri (54) warga Banjarsari mengajukan prapradilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Senopati yang beralamat kantor di Jl.Saga Pekong RT.004 RW. 002 Dusun Saga Kecamatan Balaraja Provinsi Banten.
Dari pantauan awak media di Pengadilan Negeri Rangkasbitung diruang sidang Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Rangkasbitung Yang Mulia Iriyati Khairul Umah. S.H, membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan oleh termohon warga banjarsari bernama Ujang Juheri.
Alasan Ketua PN Rangkasbitung Yang Mulia Hakim Iriyati Khoirul Umah, SH.,menggugurkan prapradilan dikerenakan pokok perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung berbarengan dengan sidang praradilan.
"Terkait prapradilan yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak,Polda Banten." kata Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Senopati yang digawangi oleh Masjiknursaga, SH.MH.,saat di wawancara oleh awak media pada Senin,5 Desember 2022 di PN Rangkasbitung.
Dalam permohonan prapradilan tersebut Masjiknursaga,SH.M.H.,menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya diantaranya adalah:
1.Masjiknursaga,S.H.M.H.
2.Solihin.S.H
3.Heri Djauhari.S.H
4.Ujang Kosasih.S.H
5.Dadang Saputra.S.H
6.Satiri.S.H
7.Faqih Afik Rudlo.S.H
Ketujuhnya adalah Advokat terbaik di Kantor Hukum Senopati yang akan melakukan pembelaan terhadap klayinnya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan protap Kapolri dan sanget jauh dari program PRESISI Kapolri.
Menurut Masjiknursaga,SH.MH Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia jelasnya.
Masjiknursaga.SH.MH menjelaskan alasan prapradilan dan dasar hukumnya bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan klaiennya sebagai tersangka dan telah menahannya untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, Pasal 1 angka 5,pasal 1 angka 14 KUHAP pungkasnya.
Masih menurut Masjiknursaga, S.H. M.H,minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka,laporan polisi pada tanggal 5 November 2022,mengapa tanggal 6 November 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami.
Muncul pertanyaan kapan penyidik Polres Lebak memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan Pasal 183,Pasal 184, KUHAP??? ini kan sangat janggal jelasnya.
Dari ketidak jelasan itu lah maka pranata prapradilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,pungkasnya .
Terkait digugurkannya prapradilan Masjiknursaga.S.H.M.H.,menanggapi dengan senyum penuh makna,berdasarkan fakta penyidik Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Rangkasbitung .
Dengan demikian permohonan praradilan gugur,pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim terkait terdakwa Ujang Juheri dimana JPU kontak ke petugas Kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke Kejari melainkan masih dirumah tahanan Polres Lebak.
"Anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari,ini kan konyol. " Pungkasnya. (Tim/Red)
Sumber: Ketua Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga, S.H.M.H.
Posting Komentar