Tangerang, Meraknusantara..Com - Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Di Tangerang Banten Pekerja proyek drainase U-dicth tepatnya wilayah Kp.sawah RT.012/Rw 05, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten tidak di lengkapi APD(Alat Pelindung diri) hal ini tentu membahayakan bagi para pekerja.
Menyikapi hal tersebut salah satu aktivis Lingkungan angkat bicara
Bahar sebagai Aktifvis kecamatan mauk menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan bagi pekerja harus di perhatikan agar para pekerja terhindar dari bahaya, dalam pengerjaan proyek terbut
" Saya melihat para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri ( APD ) sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) seperti apa yang tertuang dalam UU NO . 1 Tahun 1970 , yang intinya sekali lagi memprioritas tengtang Kesahatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ). " Ungkapnya. Pada Jumat ( 09/12 /2022 )
lebih lanjut Bahar sebagai Aktifvis Mauk meninjau langsung kegiatan proses pekerjaan proyek pemasangan Drainase atau U - dicth tersebut.
Bahwa bukan saja adanya mengabaikan K3 atau APD tetapi terdapat juga adanya tanah bekas galian terkesan menumpuk di pinggir bahu jalan tanpa ditata rapi, yang akhirnya mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas untuk pengendara roda dua maupun roda empat . tumpukan tanah di bahu jalan tersebut dapat menyebabkan penyempitan ruas jalan bagi pengguna jalan dan seharusnya di pasang
garis safety line sebagai tanda rambu keamanan untuk menghindari bahaya bagi para pengguna jalan yang melintasi arus lintasan tersebut
" Proyek pemasangan Drainase atau U - dict bukan saja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja namun saya melihat langsung dalam tinjauan kami bahwa tumpukan banyak tanah yang sangat mengganggu para pengguna jalan
Saya sangat menyesalkan tidak adanya safety line di proyek tersebut, saya kwatir jika tidak ada rambu-rambu pembatas bisa saja membahayakan pengguna jalan
Dan perlu diketahui secara kasad mata proses pekerjaan pemasangan U - dicth diduga tidak sesuai spec ." Pungkasnya..
Saat awak media menelusuri di kawasan Proyek tersebut dan mencoba menggali informasi terkait proyek terbut dan pekerja hanya memberikan keterangan bahwa semua pekerja di sini hanya bekerja dan tidak mengetahui apapun dan hanya mengikuti perintah yang di kerjakan
" Saya tidak Tahu,Saya hanya kerja disini " ucap pekerja dengan Singkat.
proyek yang di beri nama Drainase Jalan Ampera, masuk lokasi pekerjaannya diruang lingkup wilayah Kecamatan Mauk dengan nilai kotrak Rp 198.331.000.00 ,- yang sumber dana nya dari APBD Kabupaten Tanggerang Tahun Anggaran 2022.
kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV NABILA RATU SAMUDRA dan pelaksanaan masa kerjanya 45 Hari Kalendar kerja .
proses kegiatan Drainase Jalan Ampera Bahwa pemasangan U-ditch tersebut dibiayai dari pajak yang kita bayar sebagai Warga Kabupaten Tangerang
(Iwan / Team)
Posting Komentar