Tangerang , meraknusantara.com,- Sangat miris nasib eko triono setelah mengabdi selama 13 tahun untuk kota tangerang di bidang kebersihan lingkungan tidak mendapatkan kompensasi apapun hingga tutup usia kamis 30 juni 2022 .
Di ketahui Eko Triono adalah pekerja DLHK(Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang) yang telah mengabdikan sebagian masa hidupnya sebagai petugas kebersihan di kota Tangerang dengan kurun waktu kurang lebih 13 tahun lamanya , namun saat eko dalam kondisi sakit parah menurut keterangan SATIRI ayah kandung dari almarhum eko di paksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri , hal ini di sampaikan juga oleh Azka anak dari Almarhum Eko Triono ia mengatakan bahwa mendiang ayahnya saat sakit parah di paksa oleh pengawas DLHK berinisial (T) untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang telah di buat dan di siapkan oleh instansi terkait.
" Bapak saya bekerja kurang lebih 13 tahun di DLHK Kota Tangerang tapi saat sakit malah di paksa tanda tangan pengunduran diri sama pengawasnya " Ucap Azka
Azka juga menegaskan bahwa pihak DLHK kota tangerang tidak memberikan Kompensasi dalam bentuk apapun terhadap dedikasi ayahnya yang selama itu bekerja untuk kota Tangerang, mirisnya saat ayahnya sedang berjuang merasakan sakit dan pernah mendapat perawatan intensif di RSU Tangerang pihak DLHK tidak ada satupun yang menjenguk , ketika sudah di rumah baru petugas datang dengan membawakan surat pengunduran diri yang sudah terkonsep dan di paksa untuk menanda tangani surat tersebut ,
"Selama Bapak saya sakit tidak ada yang datang menjenguk , pas pulang kerumah baru pengawasnya datang dengan bawa surat yang sudah ada tulisannya tentang pengunduran diri " Tegasnya
Sebagai pekerja THL(Tenaga Harian lepas) di lingkup pemda harusnya mendapat
Jaminan sosial bagi para pekerja,apalagi jenis pekerjaannya yang berhubungan langsung dengan virus dan bakteri
Yang mengandung banyak resiko ,
Karena jaminan sosial merupakan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan .
Pelaksanaan program jaminan sosial itu sendiri harus sesuai dengan Perpres nomor 2 tahun 2021 tentang cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga negara yang bekerja di Indonesia.
Pihak keluarga sudah mencoba berbagai cara seperti bersurat kepada instansi terkait namun tidak ada tanggapan , begitu juga saat menghubungi pengawas tempat almarhum bekerja juga tidak ada respon sama sekali , padahal kami hanya meminta keterangan dan pertanggungjawaban ke pihak DLHK namun tidak pernah ada jawaban dan itikad baik kepada pihak keluarga almarhum yang meninggalkan satu orang anak ini " tutup satiri kesal
Smpai berita ini di terbitkan sabtu 17 desember 2022 belum ada balasan dan tanggapan sama sekali dalam bentuk apapun dari instansi terkait , mungkin langkah selanjutnya yang di tempuh pihak keluarga dan kuasa hukumnya akan bersurat kepada bapak walikota untuk meminta keadilan dan keterangan atas permasalahan seperti ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari dan supaya bisa lebih memanusiakan manusia .
/rif
Posting Komentar