Keluarga Korban Penusukan (Joni) Melalui Kuasa Hukum Datangi Polsek Mauk Tangerang


Kabupaten Tangerang, Meraknusantara.com - Korban pengeroyokan dan penusukan (Joni) melalui kuasa hukumnya dari LBH Paseba datangi Polsek Mauk untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap kleinnya.

Diketahui pihak korban telah meminta bantuan hukum kepada LBH Paseba yang diwakili oleh Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H.


Kedatangan Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H ke Polsek mauk dalam rangka penegakan supremasi hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengroyokan bersenjata tajam di wilayah hukum polsek mauk, peristiwa terjadi di jalan raya Mauk Tangerang beberapa bulan lalu (Rabu, 29 juni 2022, pukul 17.00 wib). yang mengakibatkan luka / sakit pada  Joni (korban) akibat luka tusukan yang menyasar pada anggota tubuhnya sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Senin, 05 desember 2022, pukul 14.00 wib Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. selaku kuasa hukum dari Joni (korban), mendatangi Kantor Polsek Mauk untuk mempertanyakan perkembangan Kasus penganiayaan terhadap kleinnya, yang diduga ada empat tersangka pada peristiwa tersebut, baru satu tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian sektor mauk dan saat ini tiga tersangka yang kini masih dalam penyelidikan dan  akan di  cari / di tangkap untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .


Ditemui di depan halaman Kantor Polsek Mauk, Nana Anggraena, S.H.menjelaskan kepada awak media Meraknusantara.com,bahwa kasus yang menimpa klienya masih dalam proses penyelidikan dan pihak Polsek Mauk berjanji akan memproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

"Untuk laporan keluarga korban dimana saudara Joni dan keluarga meminta bantuan hukum kepada Kami dari LBH Paseba, tentunya kami sikapi dan menyampaikan ke pihak sektor kepolisian mauk sejauh mana proses kasus klein kami dan kedatangan kami disambut baik oleh penyidik yang menangani kasus ini dan disampaikan olehnya kasus masih proses penyelidikan, yang jelas akan diproses sesuai hukum yang berlaku ." Ungkap Kuasa hukum Joni ,  Nana Anggraena, S.H.

Dipihak Polsek Mauk melalui Kanit Reskim Polsek Mauk, saat ditemui diruangannya mengatakan,terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka ini masih dalam proses lidik.

"Terkaiat  laporan dugaan kasus penganiayaan ,  korban joni di tangani dan di proses lidik oleh pihak kepolisian sektor mauk sesuai hukum yang berlaku ". Ungkapnya.

Di tempat terpisah orang tua korban, Sutejo mengatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan semuanya kepada pihak LBH Paseba untuk dapat memberikan bantuan hukum bagi Joni

"Kami selaku orang tua korban anak saya bernama Joni, telah menyerahkan kasus ini kepada  LBH Paseba. Alhamdulillah kondisi anak saya sudah membaik, tetapi luka dalam yang mengenai lambungnya masih dirasa anak saya, sehingga joni anak saya (korban) masih melakukan berobat jalan. Harapan kami dari keluarga korban melalui Bantuan Lembaga Hukum Paseba Bapak Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H.selaku Kuasa hukum Kami, dapat mendampingi kasus ini, dan kepada pihak kepolisian mauk agar segera menangkap ketiga pelaku yang masih belum tertangkap alias buron," Tutupnya.

(Iwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama