Kabupaten Tangerang , Meraknusantara.Com Informasi Publik terkait dari sebuah kegiatan infrastruktur fisik , merupakan suatu hal yang penting dan harus di ketahui oleh publik sesuai dengan UU N0 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik . Namun dalam hal ini sangat bertolak belakang adanya sebuah kegiatan infrastruktur fisik yaitu Spal di Kp. Santri Asem RT 17 / RW 04 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang / Banten yang diduga tidak memasang Papan KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) .
Akhirnya kami awakmedia mencoba konfirmasi ke pihak kecamatan dalam hal ini kasi ekbang Kecamatan kemiri Pak Widi diruangan kerjanya mengatakan .
" Kami tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan proyek spal tersebut karena tidak ada informasi terkait kegiatan tersebut ke pihak kecamatan." Ungkapnya ( Kamis , 01 / 12 / 2022 )
Tidak sampai disitu untuk mengetahui kegiatan pembangunan proyek Spal sebagai kegiatan infrastruktur fisik yang ada di desa kemiri akhirnya kami awakmedia mencoba menghubungi Sekdes Kemiri melalui Pesan Whatsap dan Panggilan Whatsapp ( dikarenakan tidak memiliki nomor wa / nomor kontak Kades nya ) tapi sampai berita ini turun/ terbit , belum ada jawabannya.
Alangkah di sayangkan suatu kegiatan pisik namun diduga tidak ada papan KIP nya sebagai Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU NO 14 Tahun 2008 .
(Iwan / Yanto Gondrong)
Posting Komentar