Kota Tangerang, MERAKnusantara com, Polres Tangerang Kota berhasil menangkap tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota , Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam kurun waktu bulan september sampai awal november pelaku berhasil mengasak dua sampai lima kendaraan perharinya dalam waktu 5 detik
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar lima orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor tersebut. Sementara dua tersangka lainnya masih bersetatus DPO.
"Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.
Zain menjelaskantersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap dengan berbagai peran yang bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.
"Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta rumah-rumah yang parkirnya di luar. Terangnya
Lalu motor curian itu dijual ke Lampung. Setiap penjualan motor itu tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta kepada para penadah
"Motor-motor hasil curian itu dibawa menggunakan mobil bak terbuka oleh tersangka RP.
Zain menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah besar berinisial D yang saat ini masih DPO.
D menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit.
Para tersangka di kenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 11 sepeda motor, sebuah mobil bak terbuka, dan puluhan pelat kendaraan yang diganti.
Red (KJK)
Posting Komentar