PENGADAAN LAHAN SMPN 2 SUKADIRI DIDUGA DIPAKSAKAN


Kabupaten Tangerang , meraknusantra.com Ketika di temui oleh awakmedia meraknusantara.com Asep Setiadi selaku Ketum LSM GPRUKK di Sekretariatan LSM GPRUKK jln.Raya Jati - Mauk Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang / Banten .Sabtu , 05 - 11 - 2022 , Mengatakan .

" Bahwa  Kadis Pendidikan Kab. Tangerang diduga tidak cakap terhadap pemilihan lokasi pengadaan lahan untuk SMPN 2

Sukadiri , maka dengan ini saya / Ketua LSM GPRUKK menyikapi adanya  dugaan ketidak cakapan pemilihan lokasi dalam pengadaan lahan untuk SMPN 2

Sukadiri pasalnya dari kondisi letak tanah yang membentuk mengantong dan tampak muka hanya sebagai akses lahan masuk yang diduga di beli oleh

pihak Pemda Kabupaten  Tangerang hanya dapat digunakan sebagai jalan karna tidak bisa digunakan sebagal bangunan

mengingat bentuknya yang sempit dengan lebar lebih kurang 14 m dan panjang lebih kurang 60 m dan hal itupun

menjadi beban Pemda untuk dilakukan pembayaran karena apabila akses masuk tidak di bayar tentunya tujuan lahan

utama tidak bisa dibangun sehingga pembelian lahan muka bisa dikatakan mubazir, Karena tanahnya lebih kurang  725 m2

hanya bisa untuk jalan saja bila di hitung permeter dikali harga beli maka sdh ditebak berapa milyar uang

negara yang harus dikeluarkan, dan bila mengutif dari pemberitaan yang terbit pada tanggal 01/11/2022 dari media

online di tangerang pasalnya " Kadis Pendidikan belum pernah melihat lokasi tanah tersebut, tapi kalau bicara strategis

atau tidak pihaknya siap mengamankan karena tujuannya untuk dunia pendidikan tandasnya Pungkas saifuloh Kadis

Pendidikan Kabupaten  Tangerang tetapi menurut ketua LSM GPRUKK tentunya sebagai User pihak Dindik semestinya harus

Cakap dalam melihat dan menilai dari berbagai segi seperti efektifitas kegunaan lahan serta eflsiensi penggunaan anggaran

agar penggunaan anggaran untuk pengadaan lahan  selain memenuhi asaz utility tetapi juga efisien dan dapat

menghemat penggunaan anggaran negara walaupun pihak Dinas PERKIM sebagai eksekutor dari pengadaan lahan

Tetapi Dindik lebih berwenang untuk menentukan lahan berdasarkan zona yang dapat mengakomodir kebutuhan calon

siswa baru di setiap tahunnya, sehingga kami menduga bahwa pengadaan lahan tersebut bisa dikatakan dipaksakan." Tutupnya.

Semoga ada langkah yang tepat dan bijak untuk Pengadaan SMPN 2 Sukadiiri agar kebutuhan untuk dunia pendidikan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

(Iwan) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama