TANGERANG, meraknusantara.com,-- Kuasa Hukum Rachmy Nuary Achlany, bakal calon Kades Kandawati, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang yang tidak lolos Tes Kemampuan Dasar (TKD) menghormati keputusan panitia untuk tetap menggelar Pilkades PAW Kandawati.
"Kami menghormati keputusan panitia tetap menggelar Pilkades PAW Kandawati. Kami juga mendukung suksesnya Pilkades Kandawati yang berjalan tertib, aman, kondusif tanpa ada hambatan pihak manapun," kata Rachmy Nuary Achlany melalui Kuasa Hukumnya, Santo Nainggolan, SH, Minggu (6/11/2022).
Namun di sisi lain, Santo juga minta agar pihak-pihak terkait juga turut menghormati keputusan klien-nya yang akan melanjutkan gugatan tahapan Pilkades Kandawati ke PTUN dan meminta tindak lanjut masalah ini ke Bupati Tangerang.
"Kami minta pihak-pihak terkait juga menghormati keputusan klien kami yakni Ibu Rachmy untuk melakukan pelaporan tahapan Pilkades PAW Kandawati yang kami nilai cacat hukum atau nonprosedural serta diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Santo.
Selain itu, Kuasa Hukum Rachmy dari Shafa & Rekan itu juga meminta agar pihak-pihak lain tidak melakukan intervensi atas keputusan klien-nya melaporkan tahapan Pilkades PAW Kandawati tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah menyampaikan agar Pilkades Kandawati bisa ditunda pelaksanaannya terlebih dulu, sebab ada indikasi dalam tahapannya diduga melanggar atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Santo.
Santo Nainggolan juga menyesalkan kedatangan Camat Gunung Kaler ke rumah Rachmy pada Jumat 4 November 2022 yang lalu dan meminta agar Rachmy membatalkan pengaduan.
"Klien kami Ibu Rachmy mengatakan kepada kami bahwa Camat Gunung Kaler datang ke rumah dan meminta agar tidak melanjutkan pengaduan ke Bupati Tangerang dan PTUN," tambah Abu Bakar, SH, Kuasa Hukum Rachmy lainnya.
Menurut Abu, seharusnya camat bisa lebih bijak dan adil menyikapi ketika ada masalah seperti ini dan bisa duduk bersama dengan panitia dan klien-nya Rachmy untuk mencari solusi.
"Artinya, keberatan kami atas tahapan Pilkades juga harusnya didengar dan menjadi pertimbangan juga terkait pelaksanaan Pilkades sehingga mengedepankan azas keadilan," tegas Abu.
Atas permintaan Camat tersebut, Kuasa Hukum Rachmy secara tegas menyatakan akan tetap melanjutkan pengaduan ke Bupati Tangerang dan mendaftarkan gugatan ke PTUN.
"Kami tetap akan mendaftarkan gugatan terkait tahapan Pilkades Kandawati yang kami duga merugikan klien kami yakni Ibu Rachmy Nuary ke PTUN dan mengadukan persoalan ini ke Bupati Tangerang," tegas Santo Nainggolan, SH dan Abu Bakar, SH.
Sementara Camat Gunung Kaler yang dikonfirmasi sebelumnya melalui ponselnya mengatakan bahwa tahapan Pilkades di Desa Kandawati sudah sesuai prosedur.
(Red)
Posting Komentar