Kabupaten Tangerang,- Media Merak Nusantara. Com- Pemdes Cikupa Gandeng Kepala pasar Cikupa lakukan penertipan para Pedagang kaki lima, hal tersebut guna menciptakan pasar cikupa,Kecamatan Cikupa,Kabupaten Tangerang yang bersih dan rapih. Selasa (01-11-2022).
Pada sebelumnya dan hasil kesepakatan antara pemdes Cikupa dan para pedagang kaki lima (PKL) serta kepala pasar,bahwa pedagang kaki lima di perbolehkan berjualan di Atas jam 23:00 wib sampai dengan jam 07 pagi.
"Ali Makbud Kepala Desa Cikupa kepada wartawan mengatakan
Alhamdulillah pada hari ini kami bersama tim pengelola pasar dan LPM melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang berada di sepanjang ruas jalan pasar Cikupa,"Ujarnya.
Lebih lanjut Ali berharap para pedagang bisa bekerja sama dengan pengelola pasar dan pemdes Cikupa,supaya para pembeli keliatan nyaman kalau pasar Cikupa terlihat bersih dan tertata rapih,"Harapnya.
Di kesempatan yang sama yanto Supriyanto kepala pasar Tradisional Cikupa yang biasa di sapa Arab,menuturkan bahwa dari hasil kesepakatan Antara pedagang kaki lima (PKL) pemdes Cikupa dan pengelola pasar bahwa pedagang kaki lima yang berada di sepanjang ruas jalan pasar Cikupa di perbolehkan berjualan di Atas jam 23:00 wib sampai jam 07 pagi.
"Alhamdulillah para pedagang kaki lima juga memahami dan mengerti mau bekerja sama untuk menjaga kebersihan dan ketertiban pasar cikupa,"Lugasnya.
Yanto juga berharap para pedagang di area pasar Cikupa untuk menjaga kebersihan pasar,karena ini juga untuk daya tarik para pengunjung pasar Cikupa serta kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga kebersihan dan kenyamanan pasar Cikupa ,"Ucapnya.
Ditempat yang sama Barja kordinator keamanan pasar Tradisional Cikupa sangat Mengapresiasi ketegasan kepala Desa Cikupa dan kepala pasar,guna penertiban para pedagang kaki lima di pasar Cikupa yang berjualan di ruas jalan pasar cikupa.
Semoga para pedagang kaki lima selalu mengikuti aturan yang ada dan kami pun tidak segan segan menindak para pedagang kaki lima yang melanggar kesepakatan yang sudah di buat pemdes Cikupa,"Tegas Barja.. *
. (Ilay /Mukti ali)
Posting Komentar