Sosialisasi dan Implementasi Penegakan Hukum Kawasan Hutan di Kalteng. By Fahri Lubis Pegiat LHK RI.


Jakarta - meraknusantara.com, - Berdasarkan hasil survei dan monitoring serta aspirasi  masyarakat diharapkan kepada Ibu Menteri LHK RI bersama Dirjen Gak Kum Kementerian LHK RI,  segera turun ke lapangan dikawasan Tanjung Kalap Bumi Harjo karena terdapat banyak PBS (Perusahaan Besar Swasta) seperti PT. KPC, PT. SAP, PT. PELINDO, PT. ACL, dan lainnya yang kegiatan produksinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Kawasan PIPIB (Peta Indikatip Penundaan Izin Baru). 

Dengan kehadiran Ibu Menteri LHK RI sebagai langkah konkret implementasi dari sosialisasi pelaksanaan Tiga (3) Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yaitu : (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (3) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Penegakan hukum tdk pandang bulu krn diwilayah tersebut ada beroperasi perusahaan plart merah yakni PT Pelindo III yg perlu diperiksa ttg izin pinjam pakai utk kawasan hutan (IPPKH) atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan apabila  ternyata belum memiliki ijin. Dimaksud dapat dikenakan sangsi administrasi berdasarkan UUCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B karena merugikan negara.

Untuk itu saya mengharapkan kepada Ibu  Menteri LHK RI harus turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang  nakal dan tidak mau menggurus izin di kawasan hutan yg pasti sama dengan telah merugikan negara.

Seperti diketahui bahwa dikawasan Bumiharjo, Kalap, Kelurahan  Kumai Hulu  merupakan Kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982 bahkan sampai sekarang statusnya tidak berubah tetap menjadi kawasan hutan. Begitu pula jika berdasarkan  Perda RTWRP Kalteng No.5 Tahun 2015 , kawasannya juga merupakan kawasan hutan produksi Jika mengacu pada TGHK 1982, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Keputusan Menteri LHK Nomor 529 Tahun 2012 dan Perda RTRWP Kalteng No. 5 Tahun 2015.

Patut di duga penerbitan izin HPL PT Pelindo tahun 2000 dan  Sertifikat Hak Pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kotawaringin Barat, terindikasi tidak melalui proses izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.  Sehingga hal ini dapat dikatakan cacat administrasi dan hukum. Kita berharap Ibu Menteri LHL RI dan Menteri ATR-BPN dapat mencabut Sertifikat HPL Pelindo III.

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor  92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bunyi Pasal 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai tupoksinya.

Guna memenuhi hal dimaksud diharapkan Ibu Menteri LHK RI dan Dirjen Gakkum LHK RI bisa mengambil langkah2 kongret utk melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dimaksud.

Selaku Pegiat LHK RI dalam hal ini menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan daerah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur tentang cara penyampaian pendapat di muka umum.

(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama