Semarang -merak nusantara. Com, -Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Yang Mulia Bapak H.Charis Mardiyanto, S.H., M.H. berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Semarang. Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang dihadiri oleh Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN Indranas Gaho,S.H.,M.Kn.,M.Th.,CLA.,C.Md, kamis (29/9/2022).
Organisasi Advokat PERADAN kali ini berhasil menghantarkan para calon Advokat PERADAN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang untuk dapat disumpah di Pengadilan Tinggi Semarang. Pelaksanaan Sumpah Advokat PERADAN kali ini menjadi momentum penting, selain Pengadilan Tinggi Semarang baru saja memiliki ketua yang baru begitu juga Organisasi Advokat PERADAN berhasil mengangkat dan pengambilan sumpah/janji Advokat angkatan pertama sejak organisasi PERADAN berdiri di Indonesia yang mana baik secara De Fakto dan De Jure menlankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.
Pengambilan Sumpah Advokat diikuti oleh beberapa oganisasi advokat diantaranya PERADAN, KAI, PPKHI, IKADIN dan PERADI.
Para Advokat PERADAN yang diambil sumpah/janji Advokat diantaranya : Adv. Ihya Ulumudin,S.H, Adv.Purwanto,S.H. Selain itu, tampak juga beberapa akademisi ikut diambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang.
Sebelum mengikuti pengambilan sumpah/janji Advokat, Para Advokat PERADAN terlebih dahulu mengikuti Pengangkatan Advokat dalam sidang terbuka Organisasi Advokat PERADAN. Ketua Umum PERADAN menegaskan kepada Para Advokat yang baru saja diangkat untuk mengatakan Benar Kalau Benar, Salah kalau salah, itu adalah prinsip penegak hukum yang sejati dalam hal ini Advokat. Ia juga menambahkan, bahwa Advokat itu adalah Pendekar dan seorang Pendekar Hukum dan Keadilan, oleh karena itu wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik bagi segtiap pencari keadilan serta menjadi panutan bagi masyarakat.
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat diselenggarakan berdasarkan perintah Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karenanya, PERADAN akan selalu patuh dan tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara khusus Undang-Undang Advokat sehingga tegas dan jelas organisasi Advokat PERADAN menjadi salah satu organisasi Advokat di Indonesia yang secara de facto dan de jure menjunjung tinggi Pro-justitia yang didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Organisasi Advokat PERADAN menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara virtual bagi para calon advokat yang ingin mendapatkan ilmu dan menjadi Advokat Profesional Indonesia versi PERADAN.
Sebelum diangkat menjadi advokat, setiap calon advokat wajib mengikuti beberapa tahap, diantaranya yaitu menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi advokat (UPA), minimal dua tahun magang sebagai calon Advokat dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang.
Jadwal Penyelenggaraan :
Pada Januari – Desember 2022, PERADAN bersama sejumlah Fakultas Hukum yang bekerjasama akan kembali menyelenggarakan PKPA Online Class. PKPA ini akan diadakan pada dengan dua pilihan bagi pendaftar yaitu Kelas Eksekutif dan Kelas Reguler. Kelas Eksekutif diselenggarakan dengan kuota terbatas 10-15 orang saja, di mulai pukul 19.00 – 22.00 WIB sebut juga kelas malam dengan platform Zoom. Sedangkan kelas Reguler diselenggarakan dengan jumlah yang banyak, waktu pelaksanaan pagi hingga siang sore hari. Adapun tanggal pelaksanaan hubungi staff Admisi : 0812.8352.9465 (WhatsApp). Penyelenggara berkomitmen membatasi jumlah peserta PKPA dengan tujuan untuk menjaga kualitas dari PKPA agar tercipta suasana kelas yang kondusif.
Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
Bagi Anda yang ingin mengikuti PKPA Online Class, Panitia PKPA PERADAN menawarkan dengan biaya pendaftaran Rp. 500.000 dan biaya pendidikan Rp. 5.000.000. PKPA Offline Class dengan biaya pendaftaran Rp. 500.000 dan biaya pendidikan Rp. 7.000.000. Pembayaran ini dapat diangsur sebanyak 2 (dua) kali dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta terdapat sejumlah beasiswa hubungi staff Admisi : 0812.8352.9465 (WhatsApp), dengan kuota terbatas.
Narasumber
Program Pendidikan Advokat PERADAN menghadirkan Dosen Pendidikan yang ahli dalam bidangnya yaitu mulai dari Jajaran Pimpinan Nasional PERADAN, Praktisi dan Akademisi hukum.
Program Pendidikan Langsung Ujian Profesi Advokat
Organisasi Advokat PERADAN menyelenggarakan Program Pendidikan langsung bisa mengikuti ujian profesi Advokat. Sehingga, calon Advokat bisa mendaftarkan diri langsung ikut Ujian yang diselenggarakan hari terakhir dari pelaksanaan Pendidikan Advokat. Program ini dinilai sangat membantu calon Advokat sebab setelah selesai menimba ilmu dan pengalaman pada proses pendidikan bisa langsung ikut ujian sebagai tahap dan syarat bagi calon advokat. Program ini sudah teruji dimana tingkat kelulusan peserta ujian hampir 100% Lulus tanpa hambatan dalam menjalani proses ujian.
Tidak hanya itu, PKPA PERADAN menawarkan berbagai manfaat tambahan. Dengan mengikuti PKPA ini, para peserta akan mendapatkan fasilitas soft copy materi PKPA, sertifikat dan sejumlah Beasiswa bagi Calon Advokat dan bisa juga bergabung menjadi Mediator, Auditor serta dapat Magang melalui Kantor Lembaga K.P.K di seluruh Indonesia.
Segera daftarkan diri Anda! Jika Anda berminat, hubungi Benedikta atau John melalui email di admisi.peradan@gmail.com atau Whatsapp di +62 812.8352.9465 atau kepada Koorwil, Ketua PIMWIL, Panitia PKPA PERADAN di wilayah anda diseluruh Indonesia atau kunjungi website peradan.org. Team PERADAN
(Red))
Posting Komentar