Kabupaten Tangerang , Meraknusantara.Com - Sebagai control sosial Ketua LSM GPRUKK / Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan , Ketika di temui oleh awakmedia meraknusantara.com di ruangan kerjanya Kantor LSM GPRUKK di Jln.Raya Jati - Mauk , Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri , Kabupaten Tangerang / Banten.Kamis , 13-10-2022 mengatakan
" Saya ( Asep Setiadi ) , sebagai Ketua LSM GPRUKK dengan ini menyikapi terkait dugaan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap area lahan yang dipilih dikarenakan tidak dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat sukadiri, untuk Pengadaan Sekolah SMP Negri 2 dikarenakan pilihan zona wilayah tidak respresentatif terhadap masyarakat dimana zona yang dipilih adalah wilayah di perbatasan antara sukadiri dan sepatan sedangkan berdasarkan peraturan zonasi sabagimana di atur dalam permendikbud RI No 17 tahun 2017 tentang penerimaan siswa baru yang termuat dalam pasal 15 ayat 1 dimana pasal tersebut menyebutkan tentang jumlah penerimaan siswa terdekat paling sedikit 90 % sedangkan area yang di pilih berdekatan dengan perbatasan kec. sepatan yang akhirnya bagi warga calon siswa khsusnya masyarakat sukadiri baik yang berada di desa buaran jati, desa sukadiri karang serang pekayon rawa kidang tentunya menjadi calon siswa pada jarak zonasi yang tidak terprioritaskan hal ini tentunya menjadi persoalan baru bagi dunia pendidikan khusunya bagi calon siswa yang ingin menempuh pendidikan di sekolah negeri, selain itu indeks harga beli tanah sangatlah fantastis sehingga kami menduga terjadi mark up dalam pembelian tanah tersebut dimana harga permeter untuk tanah yang terletak di desa kosambi diduga sebesar 4.5 jt untuk tanah yang berada di muka depan dan diduga juga 3 jt permeter yang di belakang sementara harga tersebut tidak lazim sehingga dalam pengadaan lahan tersebut patut diduga telah terjadi dugaan persekongkolan untuk mendapatkan dugaan keuntungan semata dalam pengadaan lahan untuk SMPN 2 sukadiri. untuk itu sebelum negara mengalami kerugian kami selaku kontrol sosial meminta kepada pihak Pemkab Tangerang untuk mengkaji ulang pengadahan lahan tersebut mengingat di wilayah sukadiri masih banyak yang harganya lebih murah dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat bagi calon siswa untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri apa bila area yang di pilih dapat disesuaikan dengan sistem zonasi.'' Tutupnya
(Iwan)
Posting Komentar