Ketua LSM GPRUKK Asep Setiadi Menyurati Bupati Kabupaten Tangerang H. Ahamad Zaki Iskadar.


Kabupatan Tangerang , Meraknusantara .Com  Ketika Berkunjung Ke Kantor Sekretariiat LSM GPRUKK di Jalan Jati-Mauk , Desa Buaran  Jati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang / Banten , 27 -10-2022 mengatakan kepada awak media meraknusantara.com .

" Bahwasannya saya  ( Ketua LSM GPRUKK Asep Setiadi )  telah kembali menyurati bupati kab. tangerang perihal pengadaan lahan SMP N 2 sukadiri kab. Tangerang, dengan surat kedua yang dilayangkan pada tanggal 26 Oktober 2022, pasalnya untuk meningkatkan kembali kepada pejabat tentang asaz utility yang merujuk kepada permendikbud RI no 17 tahun 2017 tentang zonasi yang diduga tidak representatif terhadap kebutuhan masyarakat sukadiri bila dilanjutkan pengadaan lahan pada lokasi tersebut.  LSM GPRUKK juga mengingatkan kembali akan dugaan mahalnya harga jual pada lahan yang di beli oleh pemda sehingga  dikatakan bahwa bila terdapat beberapa pilihan alternatif yang lebih representatif serta memenuhi azas utility pada pengadaan lahan dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat sukadiri perlu kiranya pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap pengadaan lahan tersebut dan membatalkan pembelanjaan pada lokasi yang berada di desa kosambi karena diduga tidak efektif dan efisien, dalam suratnya LSM  GPRUKK menegaskan kembali serta menindak lanjuti surat sebelumnya, selain bersurat dirinya juga (Asep Setiadi ) ketua Umum LSM GPRUKK sudah bertemu dengan pihak dindik sebagai user dari pengadaan lahan tersebut dan menyampaikan bahwa apa yang ada dalam surat yang disampaikan merupakan bagian dan dorongan dari masyarakat agar letak pengadaan lahan berada pada titik tengah yang dapat dijangkau oleh masyarakat sukadiri pada desa lainnya sehingga kebutuhan untuk sarana pendidikan SMP negeri dapat dirasakan langsung manfaatnya mengingat jumlah angkatan sekolah dasar yang lulus akan terus bertambah setiap tahunnya sehingga pengadaan lahan yang sesuai dan tepat pada sasarannya mampu menjawab kebutuhan pada sekolah tingkat pertama, untuk itu dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada siapapun yang memiliki kepentingan untuk berpikir rasional demi kepentingan dunia pendidikan yang tercipta secara efektif dan tepat guna  serta apabila pemda dapat menghemat anggaran hingga   milyaran rupiah tanpa mengurangi kelayakan lokasi tentunya anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun gedung sekolah yang di maksud." Tutupnya.


(Iwan.) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama