Sudah lapor polisi dan bersurat pihak Kredivo belum ada tanggapan ada apa ???


Tangerang,MerakNusantara.com, -Menjadi korban penipuan tentunya bukan hal yang mengenakan bagi siapapun hal ini di alami wanita (28) asal tangerang Banten.

Korban berinisial L.L(28) 

Meski sudah lapor kepada pihak kepolisian dan sudah bersurat kepada pihak kredivo yang saat ini di tangani kuasa hukumnya, namun pihak kridivo belum merespon dan dari pihak debt collektor tetap menagih tentunya hal ini menjadi kurang nyaman bagi L.L yang menjadi Korban penipuan di karenakan korban sama sekali tidak menikmati uang tersebut.


Kejadian penipuan yang di alami korban  terjadi pada tanggal 16/06/2022 

Korban mendapatkan email dan di hubungi oleh customer service dari Akulaku menanyakan prihal dana pencairan yang sebelumnya pernah di ajukan pinjaman dan menyatakan bahwa terjadi doubel tagihan pada sistem.

Bahwa untuk memperbaiki sistem tersebut korban di perintahkan untuk memperbaiki dan melaksanakan arahan untuk memberikan kode OTP Kredivo.

Untuk menyakinkan korbannya pelaku memberikan foto ID Card  tercantum nama Sony Pratama sebagai Custamer service Kredivo.

Arahan dan instruksi yang di berikan kepada pelaku kepada korban telah di penuhi tanpa curiga namun setelah di lakukan penarikan uang dari akun dana Kredivo sebesar Rp.3.600.000,-(Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Dan meminta kepada korban untuk di transfer kembali pada rekening yang di berikan Sony Pratama yang mengaku sebagai Customer Service Kredivo dengan alasan agar sistem perbaikan tidak terjadi doubel data.

Namun setelah korban melakukan transfer dan mengikuti semua arahan nama korban ternyata masih tercantum di akun kredivo dan mendapat kan email penagihan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian sektor sepatan dengan surat tanda lapor nomor:TBL/8/98/VI/2022/Sek Sepatan/Resto Tangerang kota/pm tetangga 17 Juni 2022

Saat di temui di kediamannya pada kamis 08/09/2022 Kp.Utanjati Desa Kedaung Barat Kec.Sepatan timur Kab.Tangerang 

Dengan air mata berkaca-kaca korban mengatakan bahwa ia merasa tertekan setiap dua hari sekali debt Collektor datang kerumahnya untuk menagih bahkan pihak debt Collektor mengatakan kalau masalah ini tetap harus di bayarkan,tentunya ini menjadi beban moril dan kerugian immateril dan materi yang di alami korban

" saya merasa tertekan setiap dua hari sekali debt Collektor datang kerumah buat nagih 

Bahkan pihak penagih bilang kalau masalah ini tetap harus di bayarkan " Ucap nya 

Dengan kejadian ini Kantor Hukum Shafa&Rekan yang di wakili oleh Santo Nainggolan S.H ia mengatakan yang di lakukan pihak debt Colektor merupakan perbuatan melawan hukum,karena kliennya adalah korban dan sudah melaporkan kasus ini kepihak kepolisian harusnya di hentikan terlebih dahulu penagihan tersebut menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

" Harusnya di stop dahulu penagihan nya karena masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, bahkan kami sudah bersurat memohon kepada Direktur PT.FinAccel Finace Indonesia untuk tidak melakukan penagihan namun belum ada tanggapan sama sekali " ucap Santo selalu kuasa Hukum korban

Sementara Abu Bakar S.H mengatakan

Bahwa akun kliennya mengalami peretasan dan pasti ini oknum yang sangat paham di bidangnya.

" Harusnya Pihak Kredivo melakukan penangguhan penagihan karena  korban terindikasi peretasan akun  penyalahgunaan atau data diketahui oleh pihak lain dan oknumnya sudah pasti orang yang sangat berpengalaman di bidangnya,

Dan Pihak Kridivo harus membantu para customer yang mengalami permasalahan ini,bukan terus-terusan di tagih harusnya di kasih solusi karena customer di lindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen " Ucapannya

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama